Jakarta-CeBernews.Co I Hakim agung Desnayeti M. SH MH lulus dengan predikat sangat memuaskan dengan berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan sidang guru besar Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta Selasa (19/02/19).
Hakim agung yang pernah bertugas di Pengadilan Tinggi Riau ini mempertahankan disertasi tentang perlunya sanksi yang tegas terhadap tindak pidana perdagangan orang, yang walaupun sdh diatur dalam UU No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang tapi masih belum dilaksanakan dengan baik akibat masih adanya multi interprestasi dari para penegak hukum akan sanksi dimaksud.
Dalam sidang yg dimulai 13.25 WIB di aula Fakuktas Hukum univ Jayabaya ini, hadir selaku ketua penguji adalah promotor dan co promotor satu dan dua. DR. Ramlan Inakes SH MH, DR. Riyanto SH MH serta Prof Abdul Manan SH SIP MHUM selaku tim penilai. Sidang juga dihadiri oleh Let Jend (Purn) Prof DR Syarifudin selaku direktur program pasca sarjana Univ Jayabaya sekaligus sebagai penguji dan Dr Atma Sunandar SH MH selaku tim penilai, serta Prof DR Gagarin Nikolaf SH MH dan DR Zan Rasyad SH MH.
Setelah mempertahanakan disertasi selama lebih kurang satu setengah jam, Hakim Agung yg merupakan anak ke 3 dari 13 orang bersaudara ini dinyatakan lulus dgn predikat sangat memuaskan.(*)