Bangkinang -CeBernews.Co I Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kampar melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tahap dua di Lapas Kelas II B Bangkinang, Kecamtan Bangkinang, Provinsi Riau Kamis (28/02/2019).
Berdasarkan surat edaran Dirjen Dukcapil.No.471.13/539/Dukcapil dirutan kls IIb bangkinang Kadis capil dan pencatatan sipil bekerjasama dengan lembaga permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIb bangkinang melakukan perekaman bagi warga binaan yang belum merekam KTP el.
Sekretaris Dukcapil, Retno Susilowati MH,SE saat ditemui wartawan menyampaikan tahap kedua perekaman KTP-el yang dilakukan hari ini dilapas kelas II B Bangkinang, melanjutkan perekaman yang kemaren, karna komitmen kita atas aturan Dirjen, bahwasanya kita harus melakukan perekaman bagi yang belum melakukan perekaman KTP-el.
” Di Lapas kita tau banyak sekali warga yang belum melakukan perekaman, perekaman yang pertama kita lakukan kemaren untuk Penduduk Kampar, dan perekaman yang kedua ini adalah perekaman lanjutan bagi Penduduk Kampar itu sendiri maupun Penduduk di luar Kampar.
Perekaman ini seharusnya di lakukan mulai hari senen kemarin sampai dengan jum’at jadwalnya, tapi kita baru mulai kamis karna keterbatasan ruangan, karna ruangan aulanya kemaren di pakai PUPR, maka kita baru mulai kamis sampai jum’at, kita of dua hari, senen kita mulai lagi sampai nanti mereka selesai atau warga tersebut kita rekam, kita targetkan seluruhnya dapat terekam, dan untuk pembagian KTP-el nya nanti kita bagikan secara serentak.(Tim)