• 16 Januari 2025 10:07
  • Last Update 16 Januari 2025 8:52 08: 52: 56
Wagubri Nyatakan Kepemilikan 6200 Hektar HGU PT. Sebal,Tidak Cacat Administrasi

Wagubri Nyatakan Kepemilikan 6200 Hektar HGU PT. Sebal,Tidak Cacat Administrasi

Pekanbaru – CeBernews.Co I Wakil Gubernur Riau, Edi Natar Nasution menyatakan bahwa kepemilikan HGU PT. Sebal seluas 6200 Ha, tidak cacat administrasi, keputusan ini diambil berdasarkan perizinan yang dikeluarkan dengan SK Gubenur tanggal 25 Juli 1990.

 

Begitu dikatakan Edi Natar saat memimpin mediasi Antara masyarakat Desa Koto Aman dan PT. Sebal yang juga dihadiri oleh Asisten I Pemprov Riau Ahmad Syah Harrofie, Sekda Kampar, Yusri M. Si, Kepala BPN Kampar Azis dan Kakan Satpol PP, Hambali yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Gubernur Riau, Rabu (20/3/19).

 

Ditambahkan Edi, dengan telah dinyatakannya kepemilikan HGU kepada PT. Sebal, maka diharapkan tidak ada lagi perselisihan antara masyarakat dan perusahaan, saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Koto aman yang sudah Dua hari melakuan demo, diharapkan untuk pulang kembali ke daerahnya masing-masing, banyak dampak dari yang dilakukan oleh pendemo, seperti perempuan dan anak kecil yang terlantar, kalau seandainya belum puas dengan keputusan yang kami buat, maka masyarakat dipersilahkan mengajukan gugatan ke pengadilan.

 

Selain itu, Edi juga mengatakan, sepanjang masyarakat merasa dirugikan dan bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan yang sah dan sekiranya termasuk dalam HGU, maka perusahaan harus melakukan ganti rugi kepada masyarakat agar tidak ada masyarakat yang dirugikan.

 

“manakala ada bukti yang kongkrit, perusahaan bersedia untuk melakukan ganti rugi, untuk itu pemda Kampar mohon di monitor, tolong dihargai komunikasi yang sudah kita bangun, dengan adanya hak-hak masyarakat semua punya hak dan kewajiban, masyarakat di sekitar tempat demo, kalau nanti setelah mediasi ini masih ada yang tidak puas, maka tempuhlah jalur hukum, dan kalau pasca rapat ada lagi yang melakukan kegiatan diluar yang sudah disepakati, penyelesaiannya akan saya serahkan ke polda” jelas Edi.

 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, M.Si saat ditemui usai mediasi, atas nama Pemerintah Kabupaten Kampar memohon maaf atas terganggunya lalu lintas akibat aksi demo yang dilakukan oleh masyarakat Koto Aman, saya berharap setelah adanya keputusan ini seluruh masyarakat diharapkan kembali ke rumah masing-masing dan menerima semua keputusan ini dengan lapang dada.(*)

 

 

 

 

sumber : Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *