Kampar Kiri Tengah CeBernews.Co I Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar tanpa mengenal lelah untuk memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat dan sekolah agar tidak kehilangan Hak pilih pada pemilu mendatang.
Dinas Dukcapil Kabupaten Kampar hari ini melakukan perekaman KTP-el keliling jemput bola ke SMU.1 dan SMU.2 kampar kiri tengah, khususnya untuk pemilih pemula dalam arti usia Minimal menginjak 17 Tahun,selasa.
Supardi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan mewakili Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kampar mengatakan setiap penduduk harus memiliki kesadaran dan Pro Aktif melakukan perekaman KTP-el di Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota.
lanjut Supardi “Jika tidak”penduduk harus legowo tidak bisa memilih dan kehilangan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang. Hal ini adalah implikasi dari aturan dalam Undang-Undang Pemilu yang kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
KTP-el dan Surat Keterangan (Suket) sudah melakukan perekaman KTP-el sebagai Syarat wajib untuk menggunakan hak pilih pada Pemilu Serentak 2019.ungkapnya.(*)