Pekanbaru – CeBernews.Co I Selepas mendatangani nota Kesepakatan tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Daerah, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Pengelolaan Barang Milik Daerah Bidang Pertanahan antara Gubernur, Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, bertempat di Balai Bauh Janggi Gedung Daerah Riau, Selasa (2/5/19).
Bupati Bengkalis didampingi Kepala BPN Bengkalis H Subiakto menandatangani Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Pengelolaan Barang Milik Daerah Bidang Pertanahan antara Gubernur, Bupati dan Walikota se-Provinsi Riau dengan Kepala Kanwil BPN Riau dan disaksikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Direktorat Jendral Pajak Robert Pakpahan. Kapala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Riau Edward Hamonangan Sianipar.
Pada Kesempatan itu Gubernur Riau Syamsuar menyampaikan “Hal ini dimaksudkan untuk mensinergikan program pertanahan yang ada di Provinsi Riau, sehingga ke depan upaya penyelesaian sertifikasi dan kasus terkait tanah dapat secara bersama diselesaikan”.
Beliau juga menjelaskan, Sinergitas penyelesaian administrasi dan permasalahan tanah milik Pemerintah Provinsi Riau ini, dilakukan secara komprehensif dalam rangka optimalisasi pengamanan dan penertiban aset tanah.
“Bagaimana kita bisa melibatkan seluruh pemangku kepentingan dan stakeholders yang ada, dapat memanfaatkan aset tanah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan kesejahteraan masyarakat Riau,” pungkasnya.
Sementara itu Bupati Bengkalis menyambut baik dengan dilaksanakannya penandatangan MoU Kerjasama Pengelolaan Barang Milik Daerah Bidang Pertanahan ini, kita menyambut baik penandatanganan MoU ini, karena akan menjamin dan meningkatkan pengamanan serta penertiban aset daerah bidang pertanahan yang harus kita lindungi biar jelas statusnya.(Rls /mul)