Cebernews.co.Bangkinang.Enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, kepala daerah menyerahkan hasil laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia. Hasil tersebut akan dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Yang nantinya akan ditetapkan sebagai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Hal tersebut mengacu pada pasal 320 UU Nomor 23 tahun 2104 tentang pemerintahan daerah, Pasal 101 peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, rancangan peraturan daerah, tentang pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Setelah tertunda sepekan dari jadwal yang semula direncanakan, akhirnya DPRD Kampar menggelar sidang paripurna terkait penyampaian hasil laporan Pansus tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan (RPP) APBD Kabupaten Kampar tahun anggaran 2018. Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Ahmad Fikri,didampingi wakil ketua,turut hadir Bupati Kampar beserta OPD dan bertempat di gedung DPRD Kampar di Bangkinang, Senin (8/7/2019).
Sidang tersebut merupakan hasil yang telah dibahas oleh anggota dewan ditingkat pansus, kemudian diserahkan kepada pemerintah kabupaten melalui Bupati Kampar, Catur Sugeng Susanto. Laporan Pansus ini berisi catatan, saran serta rekomendasi untuk kepala daerah agar kedepannya mampu meningkatkan kinerja serta penggunaan anggaran dengan cermat dan tepat.
Dalam Laporan Pansus I, Syahrul Aidi Maazaat didaulat sebagai juru bicara. Politisi PKS tersebut dalam laporannya memberi catatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurut Syahrul bahwa pencapaian PAD secara keseluruhan sudah melebihi target. Akan tetapi, dalam Pecapaiannya belum ada kreasi baru dan terkesan monoton. ” secara persentase pencapaian 107,65″, ujarnya.
Dihadapan kepala daerah, Pansus I memberikan rekomendasi. Rekomendasi tersebut agar kepada OPD terkait lebih kreatif serta inovatif dalam proses pengelolaan keuangan. ” nanti nya diharapkan maksimal dalam menggali potensi daerah untuk menunjang pendapatan daerah yang lebih baik,” harapnya.
Sementara itu juru bicara Pansus IV melalui Harsono memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah. Apresiasi tersebut terkait keberhasilan dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Namun politisi Golkar tersebut memberikan catatan kepada pemerintah daerah terkait kinerja yang dilakukan oleh Organisasi perangkat Daerah (OPD).
Pansuss IV, salah satunya menekankan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dalam laporannya, serapan OPD tersebut cukup lemah, yakni hanya 85,85 persen. Menurut Pansus IV, hal ini disebabkan adanya kegiatan yang putus kontrak. “Ketika kami tanyakan ke dinas terkait, adanya ketidak profesionalisme rekanan, serta keuangan rekanan yang tidak memadai”, ujar Harsono.
Hal ini sangat disayangkan. Dan naasnya setelah perhitungan kondisi fisik tidak sesuai dengan jumlah uang yang dibayarkan. “ pembayaran lebih besar dari pada fisik yang terealisasi”, ujarnya.
Sehubungan dengan hal tersebut Bupati Kampar mengundang untuk semua kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar Agar dapat berpartisipasi dengan sempurna sehingga dapat dilakukan dengan tepat.Kepada Ketua DPRD dan anggota dewan,Bupati Kampar mengharapkan kerjasama yang telah terjalin selama ini,agar dapat meningkatkan percepatan Ranperda Perubahan APBD 2019 dan Ranperda APBD Tahun 2020 dapat di selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“saya masih membutuhkan tugas-tugas yang lebih besar untuk menyelesaikannya, seperti Ranperda tentang perubahan APBD Tahun 2019 dan Ranperda APBD Tahun 2020 yang akan dikirim dalam waktu dekat ini.” Ujar Catur.(Galeri/h)