• 22 Januari 2025 22:19
  • Last Update 22 Januari 2025 18:10 18: 10: 26
Disdukcapil Melakukan Perekaman KTP-El

Disdukcapil Melakukan Perekaman KTP-El

Tapun Hulu,CN.Dinas kependudukan dan Pencatatan sipil (Disdukcapil) kabupaten kampar menindaklanjuti Himbauan Menteri Dalam Negeri RI bahwasanya penduduk yang berumur 23 tahun Keatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2019 belum melakukan perekaman KTP-Elektronik akan dilakukan penghapusan data Kependudukan.
Mulai hari ini sampai dengan tiga hari kedepan disdukcapil mengadakan perekaman KTP-El di kecamatan tapung hulu, yang hadir pada kegiatan perekaman KTP-El Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Supardi dan pelayanan adminduk lainnya.selasa,(11/09/19).
Kadis Dukcapil muslim melaluai Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Supardi mengatakan Selain itu mentaati undang undang No.24 tahun 2013 bahwasanya petugas dan aparatur Disdukpencapil dituntut untuk menjalankan stelsel aktif dalam arti petugas aktif melakukan jemput bola ke desa desa, sekolah sekolah & perusahan perusahaan untuk pelayanan administrasi kependudukan.
lanjut supardi, hari ini kita melakukan perekaman KTP- Elektronik di kecamatan Tapun Hulu,antusias masyarakat yang mengikuti perekam KTP-el ini sangat banyak.Khusus Perekaman KTP-el di Kec. Tapung Hulu dari jumlah penduduk sebanyak 75.439 Warga 4.747 belum merekam.
Mudah – mudahan dalam waktu tiga hari kedepan kami dapat merekam minimal di dua desa,di Desa Kasikan dan Desa Talang Dantau.banyak penduduk yang belum merekam.ungkap.supardi.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *