Bangkinang (CN) Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto, S. H membuka Rapat Koordinasi Teknis Kepegawaian Tentang DUPAK (Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) dan PAK (Penetapan Angka Kredit) Bagi PNS Jabatan Fungsional Serta Ketaspenan Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati Kampar. Bupati Kampar dalam kesempatan tersebut juga didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya manusia (BKPSDM) Zulfahmi.
“BKPSDM Harus tanggap dalam upaya menfasilitasi Kebutuhan Pegawai Negeri dalam urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan hingga pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, promosi, mutasi, pemberhentian, cuti pegawai negeri sipil, batas usia pensiun dan jaminan hari tua, sistem merit dan perlindungan.” ucap Catur Sugeng.
Dalam kesempatan tersebut juga hadir BKPDSM Provinsi Riau Prima Sepriza, SH, MH beserta Muhammad Isa dan kepala Kepala bidang mutasi dan status kepegawaian badan kepegawaian negara regional XII pekanbaru, kepala seksi mutasi instansi kabupaten/kota kepegawaian badan kepegawaian negara regional xii pekanbaru, kepala bidang layanan dan manfaat PT. Taspen (persero) cabang pekanbaru, peserta dari Aparatur Sipil Negara Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar, pada Kamis, ( 10/10/19).
Ketika memberikan arahan Bupati Kampar Catur Sugeng menyampaikan Badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM) kabupaten kampar mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan yang menjadi kewenangan daerah. Tugas tersebut diantaranya pembinaan dan pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian mulai dari proses pengadaan sampai dengan proses pemberhentian/pensiun pns serta pembinaan tenaga fungsional.
Dirinya juga mengatakan Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut, bkpsdm dituntut untuk mampu memberikan pemahaman terhadap aparatur sipil negara yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten kampar terkait peraturan kepegawaian agar dapat memberikan pelayanan kepegawaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masih banyaknya permasalahan kepegawaian yang dihadapi terutama dalam penyusunan DUPAK dan PAK bagi tenaga fungsional yang menghambat proses pelayanan kepegawaian khususnya proses kenaikan pangkat pns bagi pejabat fungsional. Hal ini disebabkan karena masih banyak tenaga fungsional yang belum memahami aturan kepegawaian menyangkut permasalahan tersebut.
Diakhir sambutannya catur Sugeng Susanto menekankan Dengan diberlakukannya undang- undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara dan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, maka pondasi utama aturan kepegawaian mengalami banyak perubahan dari aturan sebelumnya dimana dalam aturan yang baru ini berisi ketentuan-ketentuan yang lebih terintegrasi mengenaipenyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan.
pangkat dan jabatan, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karir, promosi, mutasi, pemberhentian, cuti pegawai negeri sipil, batas usia pensiun dan jaminan hari tua, sistem merit dan perlindungan.
Sementara itu Kaban BKPSDM Zulfahmi dalam laporan Kepanitiannya menyampaikan Peserta rapat koordinasi teknis kepegawaian tentang kepangkatan, penyusunan Dupak dan Pak bagi jabatan fungsional serta ketaspenan di lingkungan pemerintah kabupaten kampartahun 2019 jumlahnya sebanyak 150 orang yang terdiri dan para pejabat Eselon IV yang membidangi bidang kepegawaian pada perangkat daerah kabupaten kampar, koordinator wilayah dinas pendidikan dan kebudayaan se-kabupaten kampar, kepala subbag TU puskesmas se-kabupaten kampar serta pejabat penilak dupak / pak dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten kampar.
Zulfahmi juga berharap dengan adanya rapat koordinasi teknis kepegawaian ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan peserta rapat koordinasi teknis kepegawaian terkait peraturan kepegawaian tentang kepangkatan, penyusunan dupak dan pak bagi jabatan fungsional serta ketaspenan dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi masing – masing.(rls Humas Kampar)