cebernews.co.Pelalawan.Pembongkaran bangunan pagar oleh satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan sudah sesuai prosedur.
“Menindak lanjuti laporan dari pihak Kecamatan Pangkalan Kuras tertanggal 30/07/19 ke Satpol PP & Damkar peri hal permohonan bantuan penyelesaian penertiban bangunan liar (pagar) yang berada di jalan lintas timur kelurahan Sorek satu (engkolan) pembongkaran berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan suatu apa pun,jumat (08/11).
Pembongkaran paksa ini dilakukan setelah tidak adanya tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat bersama oleh pihak kelurahan,bangunan tembok permanen sepanjang kisaran 9 m dengan ketinggian 1m dan warung dagangan yang berada disebelahnya akhirnya dibongkar paksa oleh personil Satpol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan dengan didampingi oleh pihak Kecamatan serta pihak Kelurahan Sorek Pangkalan Kuras dengan pengawalan ketat dari polsek pangkalan kuras.
Berdasarkan surat perintah tugas (SPT).Nomor:331.1/SATPOL PP dan DAMKAR/XI/2019/2293.DPA SKPD
1.05.105 01 18.05.PENGENDALIAN KEBISINGAN DAN GANGUAN DARI KEGIATAN MASYRAKAT TAHUN 2019.
Kepada awak media,Kasatpol PP & Damkar H.Abu Bakar FE.S.Sos.M.Ap melalui Kabid Ops Transtibum Sofyan SH.MH dan Kabid Peraturan Perundang undangan Amperadi S.Sos.M.Si menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan dalam rangka menindak lanjuti surat yang dilayangkan oleh pihak Kecamatan Pangkalan Kuras agar Satpol PP dan Damkar menyelesaikan persoalan bangunan liar yang berada di DMJ yang sudah mengganggu arus lalu lintas. ucapnya.
Pemilik bangunan pagar tidak dapat di konfirmasi,begitu juga pihak kelurahan Sorek satu Ridawati erma,SH.Camat pangkalan kuras,Firdaus wahidin saat di temui ruang kerjanya tidak ada di tempat,melalui seluler nya di konfirmasi tidak ada jawaban,(CN//Dian)