Pelalawan, CeberNews.co – Team opsnal Polres Pelalawan kembali menangkap dua orang tersangka yang diduga pengedar dan kurir narkotika jenis sabu -sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di jl. Datuk Laksamana Sorek Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan sering terjadi transaksi Narkoba.
Mendapat informasi tersebut maka Team Opsnal Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dilapangan. Kemudian disaat yang tepat Team langsung melakukan tindakan upaya paksa terhadap diduga tersangka. Tersangka pun berhasil di bekuk saat menunggu orang yang akan memebeli Narkotika jenis sabu tersebut.Selasa (12/11/2019).
Hasil dari penangkapan tersebut didapati barang bukti 19 (sembilan belas) paket
narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah.1 (satu) bungkus plastik bening klep merah. 1 (satu) HP merek Nokia warna hitam.
Tidak itu saja, ditemukan juga 1 (satu) HP merk Oppo warna hitam,Uang tunai sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda putih hijau. Berat Kotor Barang Bukti Sabu hasil penangkapan tersebut 7.55 gram.
Hasil interogasi interogasi diketahui tersangka ED Alias BACOK (40) tahun, warga Jl. Olahraga Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras berperan sebagai Pengedar. Sementara tersangka RH alias R (27) tahun warga Jl. Datuk Laksamana Angkasa Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan berperan sebagai kurir.
Saat ini kedua tersangka mendekam di tahanan Mapolres Pelalawan guna proses Hukum lebih lanjut. (Rilis/Polres Pelalawan/Dian).