Bangkinang, cebernews.co – Inspektorat Kabupaten Kampar menggelar bersama rapat Gelar Pengawasan Daerah pemuktahiran data tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP dan BPK – RI di Kabupaten Kampar tahun 2019 dengan tema “APIP Kompeten Mengawal Pemerintah Daerah”, kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Kampar diwakili Asisten III Syamsul Bahri yang diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Rabu(4/11/19).
Acara tersebut dihadiri narasumber Inspektorat Jendral Kementerian Dalam Negeri RI diwakili Inspektur Khusus Dr Teguh Narutomo, Kepala perwakilan BPK Provinsi Riau diwakili oleh Pemeriksa Madya Deny Sandryanto ST, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Riau Ichsan Fuadi, Inspektur Propinsi Riau Drs Evandes Fajri serta diikuti oleh staf ahli, asisten, seluruh Kepala OPD, Camat, 248 kepala Desa, sekretariat DPRD.
Sehubungan dengan gelar pengawasan ini agar Kepala OPD, camat dan Kepala Desa segera mungkin menindaklanjuti seluruh temuan hasil pengawasan APIP dan hasil pemeriksaan BPK RI yang tertuang dalam laporan LHP dengan berkoordinasi dengan inspektorat dan saya mencanangkan tahun 2020 dijadikan sebagai tahun penyelesaian tindak lanjut. Hal tersebut diungkapkan Bupati Kampar diwakili Asisten III Syamsul Bahri.
“Kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti forum ini dengan bersungguh-sungguh, kepada ASN yang lalai dan tidak menindaklanjuti temuan yang menjadi tanggung jawabnya agar atasan langsung memberikan sangsi dan pemberhentian sementara bagi kepala desa” ungkap Syamsul.
Sementara itu Kepala Inspektorat Kampar Muhammad dalam laporannya menjelaskan Untuk menilai sejauh mana tingkat penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan BPK RI perwakilan provinsi Riau sampai dengan tahun 2019, dan sisa temuan hasil pemeriksaan tahun – tahun sebelumnya, mencari solusi penyelesaian apabila ada hambatan yang ditemui sehingga ada percepatan penyelesaian terhadap temuan APIP dan BPK RI sesuai saran/rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP).
“Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab kepala SKPD tentang pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta mengoptimalkan penyelesaian TLHP.” Jelas Muhammad.
Meningkatkan koordinasi aparat pengawasan dengan objek pemeriksaan dalam menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP dan BPK RI tahun 2019, tersusunnya data tindak lanjut hasil pemeriksaan aparatur pengawasan internal pemerintah dan penanganan pengaduan masyarakat secara akurat dan up-to-date.***
sumber : DiskominfoKampar/DAT