• 10 Desember 2024 0:42
  • Last Update 9 Desember 2024 20:55 20: 55: 42
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 5 Tersangka, 2 Terkait Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Resnarkoba Polres Kampar Tangkap 5 Tersangka, 2 Terkait Kepemilikan Senjata Api Rakitan

Bangkinang Kota, cebernews.co – Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK mengadakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan kepemilikan 4 senjata api rakitan, kegiatan ini diadakan pada Kamis siang (5/12/2019) bertempat di teras depan Mapolres Kampar.

 

Dalam Konferensi Pers ini Kapolres Kampar didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid SH dan Kabag Sumda Kompol Karyono, dan dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media Cetak, Online serta Televisi Lokal dan Nasional.

 

Pada kesempatan ini Kapolres Kampar menjelaskan tentang kronologi pengungkapan kasus ini, berikut penjelasannya :

 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba inisial AW di wilayah Desa Simalinyang yang meresahkan masyarakat.

 

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW (34) pada Sabtu malam (30/11), dari tersangka AW ditemukan barang bukti 1 paket shabu, 1 pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, sebuah ketapel dan 7 busur.

 

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW menitipkan 2 pucuk senjata api rakitan kepada tersangka SU warga Desa Mayang Pongkai, selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka SU dan menemukan 3 pucuk senjata api rakitan yang salahsatunya adalah milik SU sendiri.

 

Kemudian dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tentang asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang ditemukan tersebut, untuk senpi rakitan ini diakui oleh tersangka bahwa dibuat sendiri dengan belajar dari menonton Utube, sedangkan narkotika jenis shabu tersebut berasal dari tersangka ED dan tunangannya SO.

 

Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, dari mereka didapati barang bukti 6 paket shabu seberat 5,74 gram.

 

Diketahui bahwa Shabu itu awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.

 

Selanjutnya pada hari Senin (2/12), petugas berhasil menangkap tersangka SU dengan barang bukti 14 paket shabu seberat 15,21 gram.

 

Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang 2 diantaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan.

 

Dihadapan awak media ini Kapolres Kampar juga menyampaikan komitmennya untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kampar, beliau juga meminta dukungan dari semua komponen untuk bekerjasama serta memberikan informasi dalam rangka memberantas peredaran narkoba ini.

 

Setelah Konferensi Pers kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus dalam Operasi Antik Muara Takus 2019.

 

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini terdiri dari Shabu seberat 179,68 gram serta Daun Ganja Kering seberat 1,258 kg.

 

Narkotika ini berasal dari 6 kasus dengan 6 tersangka yang diungkap Jajaran Polres Kampar dalam Operasi Antik Muara Takus 2019 yang baru lalu.

 

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK yang baru saja dilantik sebagai Kapolres Kampar pada 27 November 2019 lalu, juga memanfaatkan momen ini untuk bersilaturahmi dengan beberapa Pimpinan Organisasi Pers serta puluhan wartawan yang hadir, kegiatan berakhir menjelang sore dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar.(Rls Hms/rano).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *