Pelalawan,cebernews.co.Kapolres Pelalawan AKBP M.Hasyim Risahondua SIK MSi,melalui Polsek Pangkalan kuras Kompol Ahmad menyampaikan kronologis penangkapan sepeda motor (curanmor) di desa Trantang manuk kecamatana pangkalan kuras kabupaten Pelalawan – Riau.rabu (18/12/19).
“Telah melapor (Korban) Syahrul,Pria 32 thn Islam, Petani/ Pekebun alamat. RT 001 RW 004 Desa Terantang Manuk Kec. Pkl. Kuras Kab.Pelalawan.bahwa telah terjadi kehilangan sepeda motor.
“Kronologis Kejadian,pada hari minggu tanggal 15 Desember 2019 sekira pukul 15.30 Wib bertempat di rumah korban RT 001 RW 004 Desa Trantak Manuk Kecamatan. Pangkalan Kuras, pada saat itu korban memarkirkan Sepeda Motor miliknya merk Honda Type NC12A1CF A/T, Nomor Rangka MH1JFB11XDK882594, Nomor Mesin JFB1E-1835910 tahun 2013 BM 3712 ID warna Putih Silver didepan rumahnya.
“Setelah memarkirkan sepeda motornya, korban langsung masuk kedalam rumah, berselang kurang lebih 10 menit korban keluar rumah hendak menggunakan sepeda motor, namun korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yang diparkirkan ditempat semula.Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 17.000.000,- ( tujuh belas juta rupiah ) dan melaporkan ke Polsek Pkl. Kuras guna pengusutan lebih lanjut.
“Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / 61 / XII / 2019 / Riau / Res Pllwn / Sek Pkl Kuras tersebut, Tim Opsnal Polsek Pkl. Kuras dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Polsek Pkl. Kuras IPDA ESAFATI DAELI, SH melakukan Penyelidikan dilapangan.
“Sekira pukul 22.00 Wib, Panit 1 Reskrim Polsek Pkl. Kuras IPDA ESAFATI, DAELI, SH mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di rumahnya Desa Mayang Sari Kec. Pkl. Lesung, selanjutnya Tim Opsnal Polsek Pkl. Kuras menuju ke rumahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan 1 (satu ) unit Sepeda Motor merk Honda Type NC12A1CF A/T, Nomor Rangka MH1JFB11XDK882594, Nomor Mesin JFB1E-1835910 tahun 2013 BM 3712 ID warna Putih Silver milik korban.
“Pelaku Agus syahrudin alias Agus Bin Baharudin (31thn) ,pria, lahir lampung, Nopember 1998,islam,buruh bangunan, saat ini tinggal di SP 9b jalur III Desa Mayang sari kecamatan pangkalan lesung kabupaten Pelalawan -Riau.pasal yang di sangkakan ,pasal 363 ayat (1) ke 4 KHUP Pidana.
“Barang bukti satu unit sepeda motor merk honda type NC 12A1CF A/T,nomor rangka MH 1 JFB11XDK882594.nomor mesin JFB1E1835910 tahun 2013 BM 3712 ID warna putih silver.
“Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Pangkalan. Kuras guna proses hukum lebih lanjut.(rilis//Dian).