PEKANBARU, Cebernews.co- Plt. Bupati Bengkalis H. Muhammad menghadiri acara sosialisasi Permendagri No.70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan sosialisasi Permendagri No.90 tahun 2019 tentang Klarifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bertempat di Ballroom Swissbell SKA Pekanbaru Convention Centre, Sabtu (15/2/2020).
“Sosialisasi ini merupakan kegiatan yang strategis sebagai wahana kita semua untuk menyamakan persepsi dan duduk bersama agar apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah dapat kita laksanakan sebaik mungkin. Implementasi Permendagri 70 tahun 2019 dan Permendagri 90 tahun 2019 bukanlah tanggung jawab perangkat daerah tertentu tetapi tanggung jawab seluruh perangkat daerah,” tutur Muhammad pada acara Sosialisasi yang di taja oleh Bappeda Bengkalis.
Selanjutnya Muhammad menyampaikan ada 4 poin penting terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis:
Pertama, tunjangan kinerja PNS atau yang disebut dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sampai saat ini belum dibayarkan, begitu juga dengan gaji tenaga honorer. Jika memang ada regulasi yang belum selesai sehingga menghambat pembayaran TPP dan gaji honorer, kami tegaskan untuk segera diselesaikan karena ini menyangkut kesejahteraan ribuan ASN di Kabupaten Bengkalis.
Kedua, mengenai pelaksanaan kegiatan tahun 2020 yang masih terkendala karena adanya perubahan nomenklatur di sekretariat daerah dan beberapa perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis, yang sampai saat ini administrasinya belum selesai, sehingga kami mendapat informasi bahwa sampai saat ini SK untuk KPA dan PPTK masih belum diterima. Jika ada kendala, segera instansi atau unit terkait yang mengurus administrasi tersebut melakukan koordinasi ke tingkat yang lebih tinggi sehingga pelaksanaan kegiatan tahun 2020 tidak mengalami hambatan seperti saat ini.
Ketiga, terkait percepatan penetapan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detil Tata Ruang untuk mendukung Online Single Submission (RDTR OSS) Kabupaten, maka kami minta kepada Dinas dan instansi terkait untuk segera menindaklanjuti komitmen bersama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam percepatan penetapan Perda RDTR OSS.
Keempat, kepada seluruh Aparatur Sipil Negera, PNS maupun honorer tetap melaksanakan tugasnya untuk melayani masyarakat dengan baik tanpa terkecuali, jangan karena masalah kepemimpinan di Kabupaten Bengkalis menjadikan kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat menjadi lupa tugas utamanya yaitu melayani masyarakat dengan baik. Sebagai ASN harus bisa menjaga netralitas, sebagaimana fakta integritas yang sudah saudara tandatangani.
Tampak hadir pada acara tersebut, narasumber dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Hilman Rosada dan Ihsan Dirgahayu, Plh. Sekda H. Heri Indra Putra, Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah Bengkalis Hj. Umi Kalsum, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Haholongan, serta seluruh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Camat se-Kabupaten Bengkalis. (Mul/rls)