• 8 September 2024 4:23
  • Last Update 7 September 2024 9:58 09: 58: 53
Sekda Bengkalis terima surat Pelaksana Harian (PLH)Bupati Bengkalis Dari Gubri H.Syamsuar

Sekda Bengkalis terima surat Pelaksana Harian (PLH)Bupati Bengkalis Dari Gubri H.Syamsuar

Bengkalis – Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar menyurati Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY, agar melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis.

 

Hal itu disampaikan Gubri Syamsuar melalui surat Nomor: 130/PEM-OTDA/613. Surat dengan “Sifat Segera” dimaksud, tertanggal 11 Maret 2020.

 

Selain kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinisi Riau, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, dan anggota Forkopimda Kabupaten Bengkalis.

 

Surat Gubri Syamsuar itu merupakan jawaban atas Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor: 100/Tapem/88/2020, tanggal 9 Maret 2020, Perihal Penegasan Kewenangan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis.

 

Dalam surat balasan itu dengan “Hal: Pelaksana Tugas Sehari-Hari Kepala Daerah” itu, ada 2 ketentuan yang dijadikan Gubri Syamsuar agar Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis.

 

Yakni, Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

 

Dalam Pasal 63 ayat (6) Undang-Undang 23 Tahun 2014, dijelaskan, “Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, Sekretaris Daerah melaksnakan tugas sehari-hari Kepala Daerah”.

 

Sedangkan Pasal 131 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008, menerangkan, “Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah”.

 

Berpijak pada hal tersebut, dalam salah satu alinea surat tersebut, Gubri Syamsuar mengatakan, “untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, Saudara Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut dari Menteri Dalam Negeri.”

 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis Hj Umi Kalsum, membenarkan adanya surat Gubri Syamsuar ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis.(Rilis kominfotik).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *