• 20 Januari 2025 12:57
  • Last Update 20 Januari 2025 8:59 08: 59: 29
Gubri Akan Tindak Lanjuti Surat Edaran MenPAN RB Terkait Bekerja Dari Rumah

Gubri Akan Tindak Lanjuti Surat Edaran MenPAN RB Terkait Bekerja Dari Rumah

PEKANBARU – Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, Senin (16/3/2020) meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menginventarisir pekerjaan apa saja yang bisa dikerjakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di rumah tanpa harus ke kantor.

 

Menurut Gubri tidak semua pekerjaan yang bisa dikerjakan ASN Pemprov Riau dari rumah, dan mesti datang ke kantor.

 

Sebagaimana diketahui, Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat unggalnya (work from home) bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran COVID-19.

 

Selain itu, Surat Edaran ini juga untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing Instansi Pemerintah dapat berjalan efektif untuk mencapai kinerja masmg-masing unit organisasi pada Instansi Pemerintah, serta untuk memastikan pelaksanaan pelayanan publik di Instansi Pemerintah dapat tetap berjalan efektif.(Rls MCR/Zak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *