Tapung Hulu, cebernews.co – Bertempat di SD 008 Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau diadakan Sosialisasi RKAS Pada hari Rabu, (18/03/2020).
Turut hadir dalam acara Sosialisasi RKAS BOS Reguler tersebut adalah Kabid Pendidikan Kabupaten Kampar Nandang Priyatna S.Pd,Ketua K3S Karsilah S.Pd Selaku Tuan Rumah, Narasumber dari Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar Asep, Ulfa dan Pajri serta Seluruh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah tingkat Sekolah Dasar se Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Riau.
Adapun tujuan dari Sosialisasi RKAS BOS Reguler ini bertujuan agar pihak dari sekolah dapat mengelola Dana Bantuan Operasional Sekolah dengan baik dan benar.yang mana pada tahun ini, penggunaan Dana Bos sudah tidak seperti sistem yang lama lagi,melainkan langsung ke Rekening Sekolah.
Pada Kesempatan itu, Kabid Pendidikan Kabupaten Kampar Nandang Priyatna, S.Pd saat membuka acara Sosialisasi tersebut memberi sedikit Paparan singkat terkait penggunaan dana Bos yang akan dilaksanakan pada tahun ini.dan beliau juga memaparkan Sumber dari Dana Bos tersebut.
Di sela sela acara Nandang Priyatna juga menghimbau kepada segenap Dewan Guru yang hadir,agar pihak dari pada guru juga turut andil dalam melakukan pencegahan peredaran Virus Corona yang sekarang ini lagi Trendy di bicarakan.
bahkan dengan beredarnya wabah tersebut juga berdampak kepada proses belajar mengajar di seluruh sekolah yang ada di Indonesia.Maka disini juga disarankan Oleh Kabid Pendidikan Kabupaten Kampar agar Dewan Guru dapat berkoordinasi kepada Orang Tua Siswa untuk menerapkan program belajar Online guna mengantisipasi tertinggalnya mata pelajaran para Siswa itu Sendiri.
Setelah Usai membuka acara, maka acara Sosialisasi RKAS BOS dilanjutkan oleh Narasumber yang hadir.Dalam kesempatan tersebut narasumber memaparkan dalam penggunaan anggaran yang telah di salurkan oleh Pemerintah.
yang mana pemaparannya di mulai dari tahap pencairan hingga tahap penggunaan dana tersebut.dengan tujuan dalam penyaluran Dana Bos, tidak lagi terjadi kesalahan bahkan hingga mengarah ke tahap Pelanggaran ataupun Pidana.(Rls).
sumber : Pajar Saragi