• 11 November 2024 10:08
  • Last Update 10 November 2024 20:17 20: 17: 06
Diawasi Kejaksaan, Penyaluran Dana Desa untuk Warga Terdampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran

Diawasi Kejaksaan, Penyaluran Dana Desa untuk Warga Terdampak Covid-19 Harus Tepat Sasaran

PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengingatkan kepala desa agar mendistribusikan dana desa bagi masyarakat terdampak virus corona atau Covid-19 secara benar. Penyaluran dana itu akan diawasi agar tidak disalahgunakan.

“Penentuan calon penerima harus jelas. Ditetapkan melalui musyawarah desa,” ujar Kajati Riau, Mia Amiati, melalui Asisten Intelijen, Raharjo Budi Kisnanto, di Pekanbaru, Senin (20/4/2020).

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Padat Karya Tunai Desa. Penerima dana desa harus sesuai surat menteri tersebut.

“Dengan catatan sesuai dengan surat edaran Menteri Desa, yaitu yang non PKH (Program Keluarga Harapan,red) dan non BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai,red),” ingat Raharjo.

Raharjo mengingatkan, penerima dana desa harus benar-benar warga yang terdampak Covid-19. Seperti warga yang menjajakan jualan di sekolah-sekolah dan mereka tidak bisa mencari nafkah karena sekolah diliburkan atau buruh yang dirumahkan karena tempat usahanya ditutup karena pandemi Covid-19.

Raharjo menegaskan, penggunaan dana desa akan diawasi. Dia juga mengajak masyarakat ikut bersama-sama melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan dan dana benar-benar dirasakan masyarakat terdampak Covid-19.

“Siapa saja penerima yang berhak, silahkan tentukan melalui musyawarah desa. Jangan sampai double, sudah terima PKH tapi terima pula bantan dana Covid-19,” tegas Raharjo.

Raharjo mengimbau perangkat desa untuk pendampingi penggunaan dana desa. Saat ini, ada Program Jaga Desa yang dicanangkan Kejaksaan Agung Ri, untuk mendampingi penggunaan dana desa tersebut.

“Desa-desa silakan bermohon kepada Kejaksaan. Nanti kita dengarkan paparan terkait program-program mereka. Kita siap mendampingi mereka dalam rangka pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.(Rls MCR/Jef).

 

 

 

 

 

sumber : https://mediacenter.riau.go.id/read/53022/diawasi-kejaksaan-penyaluran-dana-desa-untuk-.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *