• 20 April 2024 4:42
  • Last Update 19 April 2024 20:29 20: 29: 29
22 April 2020 PSBB di Sumatera Barat Dilaksanakan Secara Serempak

22 April 2020 PSBB di Sumatera Barat Dilaksanakan Secara Serempak

Bupati Solok H. Gusmal SE, MM didampingi oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Jon Firman Pandu, Forkompimnda, dan beberapa kepala SKPD, mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PSBB di Seluruh Wilayah Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat, di Guest House Arosuka, (20/04). Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno memimpin jalannya rapat melalui video conference dengan didampingi oleh Wakil Gubernur beserta Unsur Forkopimda Sumbar. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Bupati/ Walikota se Sumatera Barat.

Dalam paparannya Gubernur menyampaikan telah menyusun secara teknis pedoman pelaksanaan PSBB di tingkat Propinsi Sumatera Barat. Irwan menjelaskan bahwa pengajuan PSBB untuk Sumatera Barat telah mendapat persetujuan dari pusat, melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Keputusan ini lanjutnya, telah ditindaklanjuti dengan telah diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Irwan menjelaskan konsep PSBB yang telah disusun tidak terlepas dari protokol penyebaran pencegahan Covid-19. PSSB yang dilakukan meliputi pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat/fasilitas umum, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan layanan transportasi umum, dan juga pembatasan selektif di jalur perbatasan Propinsi Sumatera Barat. Irwan lebih lanjut menjelaskan Bupati dan Walikota tidak perlu lagi membuat aturan lagi sebagai pedoman pelaksanaan PSBB di wilayahnya masing-masing. Cukup berpedoman kepada Peraturan Gubernur Sumbar Nomor 20 Tahun 2020 saja. Cuma dalam pelaksanaannya diminta kepada Bupati/Walikota untuk dapat menterjemahkan aturan tersebut ke dalam aturan yang lebih teknis seperti, Instruksi Bupati/walikota, Surat Edaran, dan aturan juknis lainnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Solok H. Gusmal SE, MM sangat mendukung dilaksanakannya PSSB di Sumatera Barat, dan khususnya di Kabupaten Solok. Hal ini ditandai dengan telah dikeluarkannya Instruksi Bupati Solok Nomor 360/072/KBP-2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kabupaten Solok. Gusmal juga menjelaskan, untuk menjalankan Instruksi tersebut, juga diterbitkan aturan- aturan teknis, terkait pelaksanaan PSBB di Kabupaten Solok.

Beberapa poin penting dari Juknis di atas diantaranya : Untuk kegiatan sekolah selama PSBB berlangsung, kegiatan Belajar siswa tetap dilaksanakan dari rumah dengan mengikuti program pembelajaran yang diatur oleh sekolah. Siswa tetap belajar di rumah sampai tanggal 29 Mei 2020 dan akan masuk sekolah pada tanggal 2 Juni 2020 mendatang. Untuk para ASN selama masa PSBB akan bekerja dari rumah, dan menjaga agar pelayanan tetap dapat dilaksanakan melalui daring/online. Selain itu, untuk pelaksanaan ibadah sholat jum’at, sholat fardhu dan sholat tarawih dihimbau untuk dilaksanakan di rumah saja.

Untuk beberapa sektor usaha masih diperbolehkan beroperasi diantaranya yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, ekspedisi barang, dan pelayanan dasar kebutuhan sehari-hari dengan mengacu kepada aturan protokol Covid-19. Untuk pelaku pasar terutama makanan, diwajibkan untuk melayani pembelian take away (dibungkus), dan tidak dibenarkan untuk menyediakan tempat makan, penjual dan pembeli harus menggunakan masker dan menjaga jarak selama bertransaksi. Selain itu jam operasional pasar tradisional juga dibatasi mulai dari pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB saja.

Disamping itu untuk kegiatan sosial budaya yang mengumpulkan banyak orang seperti pesta, acara hiburan, acara olahraga, tidak boleh dilaksanakan kecuali khitanan, dan pernikahan. Untuk muatan kendaraan baik umum atau pribadi hanya boleh terisi sebanyak 50 % dari kapasitas kendaraan, apabila melebihi kapasitas, akan diturunkan dari kendaraan untuk selanjutnya diperkenankan menaiki kendaraan lainnya yang belum mencapai 50 % dari kapasitasnya.

Terkait dengan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak Covid-19, Gubernur menjelaskan ada 7 Sumber anggaran yang akan diberikan, yaitu dari Program PKH, Program Sembako, Program Kemendes, Program Prakerja, Program Kemensos, Bantuan dari Propinsi dan Juga Bantuan dari Kabupaten/Kota. Gubernur menegaskan pemerintah kabupaten /kota perlu kehati-hatian dan kecermatan dalam proses validasi data, sehingga masyarakat yang terdampak dapat memperoleh bantuan secara merata dan tidak boleh ganda. Gubernur juga menjelaskan untuk bantuan Propinsi dalam waktu dekat akan diserahkan, dengan besaran mengacu ke Pusat yaitu sebesar Rp. 600.000/KK selama 3 bulan.

Berdasarkan hasil rapat ini, telah diputuskan untuk Pelaksanaan PSBB tahap awal, akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Sumatera Barat, mulai tanggal 22 April 2020 selama 14 hari sampai dengan tanggal 5 Mei 2020 mendatang. Untuk itu Bupati Solok beserta jajaran akan melakukan sosialisasi terkait PSBB ini ke masyarakat, sehingga langkah ini diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat.(Rls Kominfo).

 

 

 

 

https://solokkab.go.id/berita-22-april-2020-psbb-di-sumatera-barat-dilaksanakan-secara-serempak.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *