Bengkalis-Terkait Kasus ditemukannya Anak Baru Gede (ABG), yang tewas di kamar Hotel Wisata, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Bengkalis Jum’at (8/5/20) membuat anggota Satreskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, atas kematian SZ (17), pelajar asal Desa Wonosari Barat.
kemudian melakukan penyelidikan Di tempat terjadi perkara (TKP) korban yang masuk ke kamar hotel sendirian. Korban sudah ditunggu oleh salah seorang pria yang memesan kamar hotel tersebut. Keduanya, menginap dikamar 206. Pria yang bersama korban HS (51) saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis, untuk diperiksa lebih lanjut.
HS kita amankan di Mapolres Bengkalis. Menurut pengakuan HS, teman pria wanita berusia 17 tahun, jika HS bersama korban mengkonsumsi pil ekstasi sebelum meninggal dunia, sehingga wanita itu diduga kuat alami overdosis,” Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK, MH melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AKP Buha Purba, SH, Sabtu (9/5/2020).
AKP Buha Purba menjelaskan, berdasarkan kronologis kejadian, Jumat 08 Mei 2020, sekitar pukul 14.00 WIB, didapat informasi ada seorang perempuan muda meninggal dunia di hotel wisata Bengkalis. Atas informasi tersebut, Tim Satreskim Polres Bengkalis langsung mendatangi Tempat Kejadian Peristiwa (TKP).
Sesampainya di TKP, sambungnya, Tim Satreskrim menemukan kejanggalan atas kematian korban. Sehingga, hari itu sejumlah saksi yang ada di TKP dimintai keterangan. Hasil dari introgasi terhadap saksi-saksi ini didapati jika korban tewas akibat overdosis, mengkonsumsi pil ekstasi yang diberikan oleh rekan kencannya HS.
“Dalam peristiwa ini, salah seorang rekan kencan korban yakni HS, ditetapkan tersangka. HS merupakan warga Tionghoa Bengkalis yang menurut pengakaunnya telah memberikan pil ekstasi kepada korban, tersangka ini juga janjian di hotel untuk melakukan hubungan badan dan didahului menggunakan pil ekstasi,”ujar AKP Buha Purba, SH.
Tak hanya itu saja, penyelidikan peristiwa tewasnya SZ ini, tim Satreskrim Polres Bengkalis juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka HS. Saat penggeledahan berlangsung, tim mendapati beberapa jenis pil psikotropika, diantaranya bermerk Diazepam.
“Hasil penggeledahan dirumah tersangka didapati pil jenis psikotropika merk Diazepam dan hasil test urine tersangka juga positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan shabu-shabu,”ujarnya.
Dalam kondisi korban, yang sudah mengkonsumsi pil ekstasi. Tersangka HS ternyata sempat pulang kerumahnya. Sebab, korban mengalami kejang-kejang dan membuat tersangka panik. Akhirnya, ia pulang kerumahnya di Jalan Ahamd Yani dan mengambil obat jenis Diasepam (psikotropika 2mg).
“Tersangka sempat pulang, maksud tersangka agar korban bisa reda dan tenang setelah memakan atau meminum Diazepam, namun jelang 10 menit korban diketahui sudah tidak bernyawa,”ungkap AKP Buha Purba, SH.
Selain menetapkan tersangka,sambungnya, sejumlah barang bukti turut diamankan diantaranya, BH warna merah milik korban (terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yang ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yang sudah digunakan merk Diazepam, 12 butir pil psikotropika merk Diazepam yang belum dikomsumsi, celana dalam milik tersagka warna abu-abu, minuman beralkohol draft beer warna merah putih kandungan alkohol 4,9 persen, susu bear brand (susu beruang), urine dan handphone android merk Oppo serta handphone senter warna putih merk samsung plus handsfree.
“Selain tersangka, sejumlah barang bukti, terkait peristiwa sudah kita amankan. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 116 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak,”tegasnya.(Mul)