Pekanbaru – Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, secara resmi menyerahkan bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), kepada Kabupaten Kota, yang telah menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (20/5/2020), di posko Gugus Tugas Covid-19 Riau, Gedung Daerah Gubernuran Riau.
Dalam arahannya Gubernur Riau, Syamsuar, menegaskan kepada seluruh Kabupaten Kota, agar bantuan keuangan khusus yang diterima Bupati Walikota diberikan kepada masyarakat, sesuai dengan apa yang diarahkan dalam isi peraturan Gubernur (Pergub).
“Ini dalam rangkan percepatan penanganan Covid-19, kami mengharapkan kiranya dapat diberikan kepada khususnya yang berkenana bantuan sosial, diberikan kepada yang betul-betul berhak menerimanya. Karena pada saat ini saudara-saudara kita ini sangat menunggu bantuan-bantaun, baik dari pemerintah Kabupaten Kota, Provinsi dan pusat,” ujar Gubri.
Gubri menegaskan kepada pemerintah Kabupaten Kota, mulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan dan Desa, agar bisa mempertanggungjawabkan bantuan keuangan yang telah diberikan. Segala bentuk administrasi yang ditetapkan agar bisa diselesaikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena nantinya setiap bankeu yang diberikan, bakal di audit, dan Pemprov sudah menggandeng pihak BPKP, Kejati, dan Reskrimsus Polda.
“Kami meminta agar Kabupaten Kota, mempersiapkan administrasi sebaik-baiknya. Karena nanti akan dilakukan dilakukan audit yang berkaitan administrasi bisa disiapkan dengan sebaika sesuai pertian berlaku,” tegas Gubri.
“Penyerahan bantuan terhadap pemkab saat ini yang di prioritaskan Kabupaten Kota PSBB dan menyusul pemerintah yang lain, ini juga bisa diberikan kepqda masyarakat,” tambah Gubri.
Sementara itu, dari jumlah bantuan keuangan khusus yang diberikan Pemprov ke Kabupaten Kota dalam bentuk bantuan sosial dalam rangka pengamanan jaring sosial, total keseluruhan sebesar Rp191 Miliar, bagi 212.893 KK se Kabupaten Kota. Bantuan dalam bentuk BLT tersebut akan diterima oleh masyarakat sebesar Rp300 ribu per KK, selama tiga bulan kedepan.(Rls MCR/JI).