Bangkinang Kota – Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan telah ditetapkan Kabupaten Kampar sistem Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kepala Pelaksanaan (kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar Afrudin Amga, ST, MT sejauh ini telah ditetapkannya kabupaten kampar sebagai wilayah Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Kementerian Kesehatan RI dan ditindak lanjuti oleh keputusan Bupati Kampar Nomor 360-416/V/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 dikabupaten kampar tertanggal 15 Mei 2020.
bahwa dikabupaten telah dilaksanakan berbagai kegiatan pencegahan mandiri Posko cek point di 7 lokasi diberbagai lokasi dan 3 posko pantau di kota bangkinang kamis, (21/05/2020).
Selanjutnya disampaikan Afrudin Amga tim Satgas Covid-19 sejak ditetapkan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB) telah melakukan memfungsikan Posko begitu juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Ini Himbauan Bupati Kampar terkait penerapan PSBB Kabupaten Kampar :
1. Belanja Makanan/Minuman diatas jam 22.00 WIB (10 Malam) agar Take Away/Cara di bungkus.
2. Untuk Belanja Pakaian agar dllakukan dibawah jam 22.00 W1B (10 Malam) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat baik bagi pelaku usaha maupun konsumen/pembeli.
3. Bagi yang melanggar aturan PSBB pada malam ini, yang bersangkutan dikenakan sanksi teguran lisan dan pada malam berikutnya jika terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4 Setiap orang yang beraktifitas di luar rumah diwajibkan memakai masker.
5. Akan dilaksanakan pemeriksaan darah ditempat atau Rapid Test bagi yang melanggar ketentuan PSBB.
6. Pelaksanaan pemantauan penerapan pemberlakukan jam malam akan diperluas di dalam Kota Bangkinang dan berlaku sampai dengan tanggal 28 Mei 2020 atau sesuai dengan Keputusan Pemerintah.
sumber : Diskominfo Kampar