Kampar – Jumlah Jema’ah Calon Haji (JCH) Kabupaten Kampar yang batal berangkat menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekkah Al-Mukarromah sebanyak 952 orang. Demikian disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Drs H Alfian MAg, hari kamis (04/06/2020), diruang kerjanya.
Alfian menjelaskan, dari 952 JCH Kampar yang batal berangkat tahun ini, terdiri dari Jema’ah yang melunasi tahap 1 sebanyak 938 orang, dan Jema’ah yang melinasi tahap II sebanyak 88 orang.
Pembatalan pemberangkatan Haji tahun ini berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Untuk diketahui juga, jumlah JCH Kampar yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Haji (BIPIH) tahun ini sebanyak 1.143 orang, terdiri dari Jema’ah regular sebanyak 938 orang dan Jema’ah tambahan sebanyak 205 orang.
Pelunasan jema’ah tambahan ini berada pada pelunasan tahap II, yang terdiri dari jama’ah yang tidak melunasi tahap 1 sebanyak 74 orang, Jama’ah yang kesalahan sistem ketika pelunasan tahpa 1 sebanyak 4 orang, Jama’ah cadangan sebanyak 104 orang dan Jama’ah sebagai mahram sebanyak 23 orang, pungkas Alfian.(Rls Ags/Usm/Mjs)