Bengkalis – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,Pemerintah kabupaten Bengkalis Melalui dinas Pemberdayaan masyarakat Dan Desa (DPMD) menyalurkan kegiatan Rehab kantor Desa pada tahun ini yang dianggarkan melalui dana APBD tahun 2020 yang sekarang ini sudah dikerjakan beberapa desa salah satunya yakni melakukan rehabilitasi/renovasi kantor pemerintahan desa.hal ini diungkapkan oleh Erdila Fitriyadi, SP. M.Si yang membenarkan adanya kegiatan tersebut yang mana kegiatan ini sudah dikerjakan oleh rekanan kontraktor.saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga menjabati Kepala Bidang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat ketika ditemui wartawan diruang kerjanya Selasa (16/6/2020) sore.
Dikatakan lagi bahwa untuk pekerjaan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kami bisa sampaikan yang pertama saya perlu jelaskan bahwa apa yang diharapkan pemerintah pusat terkait rasionalisasi kita sudah melakukan rasionalisasi 50% dan itu kita penuhi berdasarkan list yang disampaikan TAPD, kita merasionalisasi hampir 18 milyar lebih itu terpenuhi 100%.
Mengenai kegiatan ini sudah kita laporkan disirup LPSE kabupaten Bengkalis kita sudah menayangkan di bulan April 2020, sebelum pekerjaan ini dimulai kemudian ada isu yang berkembang terkait dengan layak atau tidak layaknya kantor desa itu direhab menurut kami layak karena usia kantor desa itu sudah mencapai 20 tahun lebih dan itu juga sudah diusulkan lewat musrenbang Desa oleh pemerintah Desa, dan yang kami lakukan rehab adalah kantor desa yang masih memiliki aset pemerintah daerah bukan aset pemerintah Desa, jadi makanya titiknya tidak banyak karena yang sisanya sudah menjadi aset Desa, kalau dia sudah menjadi aset Desa, pemerintah kabupaten Bengkalis tidak boleh melakukan rehab ia wajib menggunakan APBD desa.
Kegiatan rehab ini ada beberapa desa yang mendapatkannya diantaranya kecamatan
Bengkalis ada (9) sembilan titik kegiatan rehab kantor desa kecamatan bandar Laksamana ,Siak kecil dan Dikecamatan bukit batu ,total keseluruhannya sekitar 28 titik yang kita lakukan rehab.
adapun rehab yang dikerjakan seperti pengecatan, plafon,rangka baja,atap, konsen pintu dan piri-piri serta yang dianggap perlu yang diminta oleh pemerintah Desa artinya kawan-kawan perencanaan sebelum membuat perencanaan itu sudah turun ke desa menanyakan kebutuhan dengan pemerintahan desa apa yang sangat penting dan urgen untuk dilakukan rehab.
maka atas dasar usulan dari pemerintah Desa itulah dibuat perencanaan item-item apa saja yang diminta untuk dilakukan rehab sesuai kebutuhannya masing masing-masing.tuturnya.(Mul)