Pelalawan – Cebernews.co I Cepat Tanggap dan terukur dalam menanggapi dan melayani laporan masyarakat atas kantipmas yang terjadi diwilayah hukum, Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan, bukan lah hal pekerjaan dan tugas yang mudah dalam mengungkap suatu kasus.
Di butuhkan dan menguras tenaga juga pikiran yang penuh exra,namun semua itu bukanlah suatu penghalang bagi penegak hukum,khususnya Polisi.
Ini adalah lah salah satu,Atensi Kapolda Riau dan jajaran nya,dalam mengayomi masyarakat, di wilayah hukum Provinsi Riau.
Dalam keberhasilan mengungkap suatu kasus ,Polsek Pangkalan Kuras Polres Pelalawan lakukan gelar Konferensi Pers Pengungkapan kasus Spesialis Pembobol rumah dan Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mapolsek Pangkalan Kuras, Senin ( 22/6/2020 ).sekira Pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad,didampingi Panit 1 Ipda Esafati Daeli SH,kepada awak media menyampaikan rangkaian kronologis kejadian.
“Ipda Esafati Daeli SH memaparkan, berdasarkan Laporan Polisi nomor :
“LP/21/VI/2020/2020/Res Plwn/Sek PKL Kuras, tgl 20 Juni 2020.
“LP/22/VI/2020/Riau/Res Plwn/Sek.Pkl.Kuras,Tgl 20 Juni 2020.
“LP/10/VI/2020/RIAU/Res Plwn/Sek Pkl Lesung Tgl 21 Juni 2020.
“LP/VI/2020/Riau/2020 Res Plwn/ Sek Bunut Tgl 21 Juni 2020.
‘Berdasarkan Laporan tersebut Team Opsnal Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Esafati Daeli melakukan Penyelidikan dilapangan, bertempat di Engkolan Kelurahan Sorek Satu Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.
“Team melihat satu orang laki laki yang menjadi target mengunakan sepeda motor merk Yamaha Zupiter Z1 BM 6417 IH warna Hitam Kombinasi.
“Lalu Team mengamankan pria tersebut yang diketahui berinisial HA dan melakukan penggeledahan, didalam jok sepeda motor HA didapati satu unit kunci Latter T.
“Setelah dilakukan interogasi, HA mengaku bahwa sepeda motor yang digunakannya adalah hasil curian.
“Kepada Polisi HA juga mengaku telah membongkar rumah di Engkolan kelurahan Sorek satu bersama rekan nya EH alias Andi.
“Kemudian Team melakukan pengembangan, sekira Pukul 14.30 WIB berhasil mekakukan penangkapan terhadap Andi alias EH di Desa Angkasa Kecamatan Bandar Petalangan Kabupaten Pelalawan – Riau.
“Dari tangan Andi alias EH ditemukan satu unit Hand Phone merk VIVO Y93 Warna Starry Black dan satu Unit Sepeda Motor Honda Revo tanpa Nomor Polisi warna Hitam.
“Hasil pengakuan kedua pelaku, Team Ospnal berhasil mendapatkan barang bukti kejahatan lainnya yakni Sepeda Motor Yamaha RX King warna Hitam tanpa Nomor Polisi di Engkolan Sorek Satu.
“Sepeda Motor Yamaha Merk Vega warna Hitam tanpa Nopol ditemukan di Afdeling 8 PT Adei Plantation & Industry Desa Sungai Buluh Kecamatan Bunut dan dua Unit Hand Phone Merk Oppo dan ViVo hasil curian yang disembunyikan oleh pelaku di Pipa Gas Kelurahan Sorek Satu.
“Lagi lagi, saat dilakukan penggeledahan dirumah tinggal pelaku didapati satu kerangka Sepeda Motor Kawasaki KLX beserta potongan spare part kendaraan sepertiBan,Block,Knalpot,Body,Tangki,Jok,Spar bort lampu dan bermacam macam alat dan kunci untuk membongkar kendaraan.
Lanjut Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad melaui Panit 1 Ipda Esafati Daeli SH kepada awak media, ” semua ini berkat Atensi dari Kapolda Riau dan Kapolres Pelalawan,Polsek Pangkalan Kuras. Tegas nya.
“Pelaku dan barang bukti saat ini telah di amankan,di Mapolsek Pangkalan Kuras.
“Terhadap Tersangka,pasal yang di terapkan ,Pasal 363 ayat ( 2 ) Jo Pasal 65 KUHPidana (Ancaman hukuman selama – lama nya 9 tahun penjara).
“Dan saat ini Polsek Pangkalan Kuras masih terus melakukan pengembangan terhadap tersangka.Imbuh nya.
Penulis. : Dian.
Redaksi : Cn.c
Prihal. : HUKRIM.