TAPUNG – Tim Opsnal Polsek Tapung Polres Kampar kembali menangkap seorang pengedar Narkotika jenis shabu di wilayah Desa Sumber Makmur pada Selasa pagi (23/6/2020).
Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah SU alias AD (42) warga Desa Sumber Makmur Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku didapati barang bukti 2 paket sedang dan 4 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 4,36 gram, sebuah tas sandang merk Forenzi warna kuning, 1 unit Hp Oppo, 1 set alat hisap shabu (bong) serta sejumlah peralatan penggunaan shabu lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa pagi (23/6/2020), saat itu jajaran Polsek Tapung mendapat informasi tentang keberadaan pelaku narkoba di Desa Sumber Makmur, menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 09.00 Wib, Tim Opsnal Polsek Tapung berhasil menemukan target sdr. SU alias AD dirumah kontrakannya, saat petugas mendatanginya terlihat SU membuang sesuatu kedalam baskom di dalam kamar mandi rumahnya.
Petugas langsung mengamankan SU, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan 6 paket shabu yang baru dibuang SU didalam baskom tempat merendam pakaian, juga ditemukan sejumlah peralatan penggunaan shabu dan barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa dari hasil interogasi, tersangka SU alias AD ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya untuk digunakan sendiri dan juga untuk diedarkan, lebih lanjut diceritakan pelaku bahwa narkotika itu didapatnya dari seseorang di Kampung Dalam Kota Pekanbaru, ungkapnya.(Rls Humas/rano)