• 18 April 2024 11:53
  • Last Update 18 April 2024 11:49 11: 49: 09
Pemprov Riau Akan Tata Budidaya Kerang Dara di Rohil

Pemprov Riau Akan Tata Budidaya Kerang Dara di Rohil

Pekanbaru – Sering terjadi konflik, Pemprov Riau melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau akan menertibkan budidaya kerang dara di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Demikian disampaikan Kepala DKP Provinsi Riau, Herman Mahmud,Jumat (3/7/2020).
Dia mengatakan, untuk menertibkan budidaya kerang daya itu agar tidak terjadi konflik, Pemprov Riau akan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Riau.

“Kita sudah membuat Perda, dan sekarang kita siapkan Pergub yang menanata dan mengatur budidaya kerang dara di Bagansiapiapi agar tidak terjadi konflik,” kata Herman Mahmud.

Herman menceritakan, saat ini Bagansiapiapi sudah banyak orang mengkapling-kapling perairan untuk budidaya kerang dara.Sehingga masyarakat sulit untuk melaut karena banyak kerambah budidaya kerang dara yang tidak diatur.

“Itu yang coba kita tata dan tertibkan agar tidak menimbulkan konflik. Dalam Pergub itu sedang kami menghitung berapa izin luas membuat budidaya kerang dara. Apakah 2 atau 3 hektare, sehingga orang tak ribut,” paparnya.

“Karen sekarang kan kejadian dimonopoli oleh oknum-oknum. Kita mau menindak, tapi belum ada aturan. Maka kita siapkan Pergub untuk menertibkan dan menata budidaya ini,” sambungnya.

Selain itu, tambah Herman, dalam Pergub itu nantinya juga akan mengatur jalur untuk nelayan melaut. Sehingga orang tidak sembarangan membuat budidaya.

“Kalau jalur melaut tak ada atur, kerambah bisa kena kapal nelayan. Nanti bisa jadi konflik, dan yang menabrak bisa dituduh mencuri oleh pemilik budidaya kerang dara,” tutupnya.(Rls MCR/amn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *