Kampar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara persetubuhan anak dibawah umur dari Polsek Kampar pada Rabu (15/7/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri melalui Jaksa Fungsional, Jumieko Andra mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka berinisial CH. Tersangka berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian kerena diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak berusia 13 tahun.
“Benar hari ini kita telah menerima berkas perkara pidana persetubuhan anak dibawah umur, perkara tersebut akan segera diproses secepatnya,” ujar Miko saat dikonfirmasi berseripos di ruangan kerjanya, Rabu (15/7/2020).
Dijelaskan Jumiko, berkas perkara yang ia terima merupakan hasil dari penangkapan yang dilakukan oleh pihak Polsek Kampar, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban ke pihak Kepolisian.
Dari berkas perkara, penangkapan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian berdasarkan dari laporan dari pihak orang tua korban. Pihak keluarga melaporkan pelaku karena diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anaknya yang masih berusia 13 tahun.
“Jadi pihak keluarga yang melaporkan perbuatan pelaku tersebut. Hal itu berdasarkan pengakuan terdakwa yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Mereka berstatus pacaran,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pelimpahan perkara yang diterima oleh pihak Kejaksaan merupakan perkara yang marak belakangan ini, oleh sebab itu hal ini juga harus menjadi perhatian khusus bagi seluruh elemen.
“Ini perkara bukan hari ini saja. Pelimpahan perkara pencabulan anak di bawah umur memang tinggi di Kabupaten Kampar, jadi kita proses secepatnya,” katanya.
Jumiko juga mengakui, pelimpahan tersangka juga disertai dengan sejumlah barang bukti yang turut diamankan.
“Selain terdakwa, Barang bukti yang diamankan adalah baju, celana sekaligus pakaian dalam korban dan terdakwa. Kita akan proses secepatkan, saat ini terdakwa dikenakan Pasal 81 dan 82 undang-undang no 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.**(Rls/Yudha)