• 9 Desember 2024 22:57
  • Last Update 9 Desember 2024 20:55 20: 55: 42
Bhabinkamtibmas Desa Jangkang-Deluk Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Bhabinkamtibmas Desa Jangkang-Deluk Gencarkan Sosialisasi Bahaya Narkoba

Bantan – Masyarakat dan generasi muda sangatlah besar perannya dalam pembangunan disegala bidang, oleh sebab itu pihak kepolisian perlu memberikan perhatian kepada masyarakat dan generasi muda, khususnya generasi muda yang usia pelajar untuk terhindari dari bahaya pengaruh narkoba.

Peran kepolisian untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan menjadi sahabat masyarakat serta generasi muda menjadi salah satu faktor, agar masyarakat sadar hukum. Hal itu disampaikan Kapolsek Bantan AKP Zulmar, SH melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Desa Jangkang dan Deluk, Aipda Ardiansyah, SH, MH, Rabu (22/7/2020) saat melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

Beberapa kali pertemuan melalui tatap muka secara singkat. Lulusan Magister Hukum (MH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru ini, memberikan wejangan tentang bahaya narkoba dilingkungan masyarakat dan desa.

Dilingkungan masyarakat Desa Jangkang dan Deluk, yang mayoritas bermata pencaharian sebagai nelayan dan perkebunan, tentunya butuh pencerahan mengenai sosialisasi secara persuasif. Sehingga, kedua desa ini masyarakat bisa terhindar dari bahaya narkoba dan kematian akan dampak dari narkoba itu sendiri.

“Kita menyampaikan himbauan dan sosialisasi ini secara persuasif kepada masyarakat desa, nelayan dan juga adik-adik pelajar kita. Penyuluhan Kamtibmas dengan beberapa jangkangan, untuk mencegah intolernasi umat bergama, penyalahgunaan narkoba, sex bebas dan dalam rangka mengendarai kendaraan bermotor agar senantiasa menjaga keselamatan berlalu lintas, serta saling bekerjasama dengan Polri dalam rangka Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Bantan,”ungkap Aipda Ardiansyah.

Lebih lanjut Ardiansyah menjelasakan, seluruh perangkat desa dan masyarakat harus mengetahui tentang hukum, agar kesadaran masyarakat mentaati aturan hukum itu bisa menjadi dasar kuatnya pembangunan di desa.

Kemudian, sambungnya. Selain masyarakat juga kepada generasi muda. Dimana generasi muda adalah tulang punggung bangsa, yang diharapkan di masa depan mampu meneruskan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ini agar lebih baik.

“Untuk mempersiapkan generasi muda juga sangat tergantung kepada kesiapan masyarakat yakni dengan keberadaan budayanya, untuk itu sebagai bagian dari remaja harus membiasakan berfikir panjang ke depan sebelum melakukan sesuatu hal. Apalagi yang belum kita ketahui dampak baik dan buruknya bagi diri kita, keluarga dan orang lain,”ujarnya lagi.

Dikatakannya, sosialisasi tentang hukum ini sengaja disampaikan setiap kali kegiatan dan pertemuan di desa bersama masyarakat luas, khususnya Desa Jangkang dan Deluk. Semoga sosialisasi tentang hukum yang diberikan bisa menambah wawasan masyarakat dan menciptakan masyarakat sadar hukum.(Rls/mul ganteng).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *