Bangkinang – Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH Serahkan 239 Sertifikat Tanah Program Tanah Obyek Reforman Agraria (Tora) Untuk Masyarakat Desa Bukit Payung yang di laksanakan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar di Halaman Mesjid Al-falah Dusun 3 Mekar Sari Kecamatan Bangkinang. Jumat, (4/9/2020).
Bupati Kampar dalam sambutannya mengatakan sudah cukup lama masyarakat Bukit Payung ini menantikan sertifikat ini, 27 (dua puluh tujuh) tahun sudah masyarakat Bukit Payung menantikan sertifikat ini, dan kepala desa terdahulu selalu berjuang untuk mendapatkan sertifikat ini.
“Ini patut kita syukuri bersama, karena sekian lama menantikan sertifikat tanah akhirnya kita dapatkan.”ucap Catur
Bupati juga mengatakan Program Tora ini merupakan program Pemerintah Pusat, Program Presiden RI Joko Widodo berkenaan dengan peraturan presiden nomor 86 Tahun 2018 dan ini menyeluruh se Indonesia.
Dijelaskan Bupati Kampar bahwa Program Tora ini memberikan kepastian hukum legalitas atas tanah masyarakat dan ini juga menjawab tantangan masih banyaknya bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat.
“Ada satu juta lebih bidang tanah di Kabupaten Kampar dan yang terdaftar sebanyak 280 ribu lebih, jadi masih ada 700 ribu lebih bidang tanah yang belum disertifikasi.”tutur Bupati Kampar.
Untuk itu kepada BPN, Pemerintah Kabupaten Kampar berharap agar program ini terus dilanjutkan sehingga bisa memberikan kepastian atas legalitas hak tanah rakyat Kabupaten Kampar dan tentunya Pemerintah Kabupaten Kampar akan mendukung dan mensupport kegiatan ini sehingga kegiatan ini bisa berjalan dengan baik dan lancar serta masyarakat akan menerima manfaatnya.
“Disamping untuk memberikan legalitas atas tanah masyarakat juga dapat memperbaiki dan meningkatkan sosial ekonomi masyarakat, sebab masyarakat sudah ada anggunan yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha-usaha yang nantinya akan mendapatkan penghasilan.”ujar Catur.
Bupati Kampar juga memaparkan bahwa ada yang khusus di Kabupaten Kampar ini, Program Tora di Kabupaten Kampar merupakan program tercepat pertama yang di Indonesia saat ini, begitu juga dengan Bukit Payung tanah yang bisa dipetakan dam masuk pada program Tora, dan merupakan tanah eks Transmigrasi.
Di sisi lain Bupati juga mengingatkan Ditengah Pandemi Covid-19 ini, dalam acara-acara dibolehkan namun dengan catatan harus mengikuti protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Makanya bapak ibuk diatur jaraknya, memakai masker dan cuci tangan pakai sabun, ini untuk melindungi kita dari penyebaran virus Covid-19 yang saat ini kondisinya sedang meningkat, maka saya selaku Ketua Satgas Pencegahan Covid-19 Kabupaten Kampar selalu menghimbau dan mengingatkan agar kita selalu mematuhi protokol kesehatan.“kata Bupati Kampar lagi.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Kampar Sutrilwan SH, MH dalam laporannya mengatakan diserahkan 259 Sertifikat program Tora dan sudah diserahkan pada beberapa minggu yang lalu sebanyak 20 sertifikat dan untuk hari ini diserahkan sisanya sebanyak 239 sertifikat.
“Untuk acara ini diserahkan sebanyak 100 sertifikat sisanya akan kita serahkan kepada kades untuk diserahkan kepada pemilik sertifikat.”ujar Sutrilwan.
Dikatakan Sutrilwan bahwa untuk Desa Bukit Payung sangat khusus karena tanah yang ada di Desa Bukit Payung ini adalah tanah eka transmigrasi dan ini berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Kampar khususnya Bupati Kampar yang telah membentuk Tim P2L.
“Dengan dukungan Bupati Kampar maka Desa Bukit Payung bisa masuk program Tora ini.”ujar Sutrilwan.
Acara Ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian dan kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Hj Kholida, Kades, BPD, LPM dan tokoh masyarakat serta peserta penerima sertifikat.
sumber : Pro_Dokpim