• 4 Oktober 2024 8:47
  • Last Update 3 Oktober 2024 21:37 21: 37: 53
Terkait Kades Karya Indah, Ini Kata Febrinaldi

Terkait Kades Karya Indah, Ini Kata Febrinaldi

BANGKINANG KOTA – Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar Febrinaldi Tridarmawan mengatakan persoalan pembatalan pengganti ijazah atau surat tanda tamat belajar Syamsinur oleh Kemenag Kampar harus menunggu putusan PTUN yang memiliki hukum tetap atau inkrah.

Ijazah yang dimiliki Syamsinur pada 27 Januari 2021 lalu telah dibatalkan atau dilakukan penarikan oleh Kemenag Kampar, Sehari sebelum pelantikan dirinya pada 28 Januari 2021.

Terkait hal ini, kepada wartawan, Febrinaldi menyebutkan, pemilihan dan pelantikan Syamsinur sebagai kades telah melalui proses yang dilakukan saat pemilihan kepala desa.

“Proses tahapan sudah dilakukan oleh panitia, mulai dari tahapan pencalonan, tahapan kampanye sampai kepada tahapan pemungutan suara, sudah dilakukan oleh panitia penyelenggara, panitia sudah melakukan verifikasi sehingga calon ini bisa mencalonkan diri,” kata Febrinaldi.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan, sebelum dilakukan pelantikan, panitia penyelenggara sudah melimpahkan ke BPD, BPD melimpahkan ke Camat dan Camat melimpahkan ke kabupaten. Sebelum itu dilalui panitia terlebih dahulu melakukan musyawarah di tingkat desa sehingga dikirim ke kabupaten.

Hal itu tentu menjadi dasar bagi Kabupaten untuk menerbitkan SK sehingga sampai proses pelantikan. “Menurut kami seluruh dokumen itu sudah memenuhi persyaratan untuk mengeluarkan SK, memang ada penyampaian dari beberapa pihak terkait keabsahan ijazah, karena proses tahapan sudah dilalui dan tim verifikasi sudah menyatakan lengkap, terkait penyampaian tidak memiliki ijazah itu sudah masuk ke ranah hukum,” jelasnya.

Febrin mengatakan, dirinya tidak menghalangi pihak lain untuk menggugat Syamsinur terkait keabsahan ijazah, pihak kabupaten bisa mengambil kebijakan apabila ada amar putusan dari PTUN tentang pembatalan pelantikan, yang sudah memiliki hukum tetap.

“Karena terikat dengan regulasi perbup, 30 hari setelah disampaikan dan harus di SK kan dan dan selambat – lambatnya 30 hari harus dilantik. Pada saat permohonan dari pihak lain masuk, maka pemerintah daerah mengirim surat balasan, dan jika memang itu digugat ada jalurnya jika jalur pidana bisa juga dalam konteks pemalsuan ijazah dan jika melalui sengketa pilkades bisa jalur PTUN. Jika memang sudah inkrah hal itu menjadi pedoman pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan,” tutup Febri.

Sekedar informasi, Kepala Desa Karya Indah Kecamatan Tapung Syamsinur dilaporkan ke pihak PMD terkait masalah pencabutan ijazah oleh kantor kementerian agama kabupaten Kampar.

Surat keterangan pembatalan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar nomor : B-139/kk.04.4/04/PP.00/01/2021 atas nama Syamsinur ditanda tangani oleh Kepala kantor kementerian agama Drs. Alfian, M.Ag tanggal 27 januari 2021 sehari sebelum acara pelantikan.(Fauzi Lalea Saputra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *