BENGKALIS– Rapat terkait kebijakan Penanganan Covid 19 & Refocusing Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2021 Secara Virtual, Selasa (09/02/2021) di Kantor BPKAD Kabupaten Bengkalis.
Refocusing TKDD dibuka langsung oleh Plh Sekjen Kemendagri Asmawa Tosepu, diikuti oleh Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dikatakan Plh Sekjen Kemendagri Asmawa Tosepu bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar seluruh Gubernur/Bupati/Wali Kota dan Kepala Desa melakukan penyelesaian Refocusing TKDD atau perubahan mekanisme pelaksanaan kegiatan dan ketentuan mengenai penggunaan TKDD.
”Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi TKDD sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasa pananganan pandemi Covid-19,” kata Asmawa.
Kemudian Dirjen Perimbangan Keuangan Dr Asteria Primanto Bhakti, mengatakan ada lebih dari enam jenis TKDD yang sudah disiapkan seperti Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK FISIK) yang meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan lain-lain, serta Dana Alokasi Khusus Non Fisik, dan sebagainya.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Daerah telah melakukan realokasi dan Refusing DAU dan DBH. Dengan dukungan pendanaan paling sedikit 8 persen dari alokasi DAU tahun 2021. Ini disesuai dengan kebutuhan daerah dengan memperhatikan tingkat kasus Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB,” jelas Asteria.
Kemudian untuk DID juga dilakukan realokasi paling sedikiti 30% dari DID tahun tahun 2021 untuk bidang kesehatan dan perlindungan sosial. Untuk sisa DID dan sisa tambahan tahun 2020 di RKUD digunakan untuk kegiatan bidang pendidikan, kesehatan penguatan perekonomian daerah dan perlindungan sosial.
“Selanjutnya untuk kegiatan DAK fisik tahun 2021 agar dilaksanakan penyalurannya secara bertahap dengan mengutamakan penyerapan tenaga kerja lokal atau penggunaan bahan baku yang berpedoman pada petunjuk teknis atau petunjuk operasional DAK fisik,” pungkasnya.(Mulya)