• 24 Februari 2025 17:00
  • Last Update 24 Februari 2025 16:49 16: 49: 28
BPN Pelalawan Laksanakan Penyuluhan PTSL di Desa Palas

BPN Pelalawan Laksanakan Penyuluhan PTSL di Desa Palas

Pelalawan – Badan Pertanahan Nasional(BPN) Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Tahun 2021 di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Riau.Pada Selasa 23/3/2021 yang Bertempat diBalai Pertemuan Desa Palas.

Hadir pada acara Tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pelalawan yang dihadiri Uji Kasubag TU.Kepala Kejaksaan Pelalawan. yang diwakili oleh Kasi Intel.Sumriadi. SH. MH. Kapolres Pelalawan yang diwakili Panit V1. Sat. intelkam Polres Pelalawan IPTU.Putra Sontomi. S.Kom.kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad.Camat pangkalan Kuras Firdaus Wahidin.S.P.MSi.Kepala Desa Palas H.Samsari. As.Beserta Prangkat Desa dan Masyarakat kegiatan tetap mengedepankan pratokol Kesehatan (Prokes).

Kepala Desa Palas.H.Samsari Menyampaikan ucapan Selamat datang Kepala BPN Pelalawan beserta Rombongan Dalam Rangka menggelar Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL)Tahun 2021 di Desa Palas dan semoga dengan dilaksanakannya Penyuluhan ini.kepada Masyarakat Desa Palas. bisa memahamani tentang kegiatan tersebut.

Camat Pangkalan kuras Firdaus Wahidin. Menyampaikan ucapan Terimakasih Kepada pihak BPN,kapolres Pelalawan,Kejaksaan Negeri Pelalawan yang telah Melakukan Kegiatan penyuluhan Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap di Desa palas tahun 2021.

Kapolres Pelalawan yang diwakili Panit V1 Sat.Intelkam Polres Pelalawan IPTU.Putra Sontomi.S.Kom menyampaikan untuk mendukung Program Pemerintah ini  masyarakat diharapkan aktif Dengan Mempersiapkan dokumen Kepemilikan Tanahnya.selain itu ia juga menghimbau Kepada Masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.harapnya.

Kasi intel Kejaksaan Negeri Pelalawan yang diwakili oleh Sumriadi.SH.MH. Menyampaikan Penyuluhan Bertujuan Untuk Memberikan Pemahaman Kepada Masyarakat Tentang Program Penerbitan Sertifikat Melalui PTSL Program Ini Sangat Membantu masyarakat.

Dengan telah dibuatnya Sertifikat lahan atau tanah yang dimiliki tentu akan Memberikan Kepastian dan perlindungan Hukum Atas hak tanah Masyarakat.katanya.

Sementara itu Kepala BPN Pelalawan Yang diwakili Oleh Uji Kasubag TU juga menjelaskan. Semua lahan masyarakat yang jelas statusnya akan kita ukur dan diberikan sertifikat dan Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon yaitu poto copy Kartu Keluarga (KK).Poto Copy (KTP) serta poto copy Surat tanah.ucapnya.

Selain itu juga Mengatakan dikecamatan Pangkalan Kuras ini.BPN Pelalawan akan Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Pendaftaran tanah sestimatis Lengkap (PTSL) tahun 2021 dilima Desa yakni Desa Kemang. Desa Batang Kulim.Desa Palas.Desa Dundangan dan Desa TaLau. (Syarii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *