• 4 Oktober 2024 10:10
  • Last Update 3 Oktober 2024 21:37 21: 37: 53
Dirjen Zudan : Mengurus Pindah Domisili Tidak Melupakan Etika Pindah Domisili

Dirjen Zudan : Mengurus Pindah Domisili Tidak Melupakan Etika Pindah Domisili

JAKARTA — Indonesia merupakan Negara hukum dimana setiap keputusan yang melibatkan banyak orang ataupun berlaku untuk umum maka ada aturannya tersendiri. Sekarang melalui Peraturan Presiden No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil birokrasi yang panjang itu dipangkas.

Mengurus pindah domisili tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW/Kelurahan. Cukup membawa foto kopi Kartu Keluarga (KK) ke Dinas Dukcapil daerah asal, maka akan diterbitkan surat pindah untuk diterima Dinas Dukcapil daerah tujuan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof Zudan Arif Fakrulloh berkomitmen layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) harus dibikin mudah dan cepat. Untuk itu, Dirjen Zudan lewat keterangan videonya menjelaskan syarat untuk pindah penduduk.

“Syarat pindah penduduk dalam satu kabupaten cukup membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar apapun. Lalu datang ke Dinas Dukcapil, kelurahan atau kecamatan,” terang Dirjan Zudan.

Kemudian, lanjutnya, isi formulir. Karena disitu ditanya yang pindah berapa orang, kepala keluarganya ikut pindah atau tidak. Nanti Dukcapil akan mengecek apakah menempati rumah sendiri atau rumah sewaan.

“Bila tinggal di rumah kontrakan, harus ada surat izin dari pemilik rumah kontrakan. Jika tidak boleh, teman-teman tidak boleh tinggal di alamat itu,” ucapnya.

Dirjen Zudan juga mengingatkan agar pengurus pindah domisili juga tidak melupakan etika pindah domisili. Bagi perantau yang menumpang, maka yang bersangkutan harus sudah mendapatkan izin untuk membuat KK dengan alamat tersebut. Pasalnya, perpindahan domisili selalu diikuti oleh penerbitan KK baru.

“Yang penting adalah saat dia mau pindah harus dipastikan tujuannya itu rumahnya sendiri atau menumpang atau rumah kontrakan. Kalau menumpang dia harus minta izin pada yang ditumpangi boleh nggak punya KK di situ,” tegasnya.

Dirjen Zudan juga berpesan kalau mau pindah ke kota besar yakinkan harus punya pekerjaan dulu. Yang kedua harus ada yang menampung jangan jadi penduduk rentan yang tinggalnya di mana-mana numpang-numpang. “Kalau numpang harus pasti siapa yang menampungnya,” tandasnya.

 

sumber : otonominews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *