Bandung – Pemerintah ibarat satu tubuh bergerak bersama melayani masyarakat. Begitulah suasana kompak yang tampak pada pelayanan pendataan, perekaman, dan penerbitan dokumen kependudukan KTP-el bagi warga binaan pemasyarakatan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin dan anak didik pemasyarakatan Lapas Khusus Anak Kelas II Bandung, dan Lapas Perempuan Bandung, Kamis (23/12/2022).
“Kegiatan pagi ini adalah ikhtiar pemerintah yang pada hakikatnya satu, bergerak bersama melayani warga. Pemerintah sebagai satu bagian integral datang melayani masyarakat untuk melayani warganya,” tutur Direktur Jendral (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh dalam sambutannya.
Hadir dalam kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar) Sudjonggo, Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar, Kepala LPKA Bandung Retno Yunihardiningsih, serta para anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para Kepala Dinas Dukcapil di Provinsi Jawa Barat.
Menurut Zudan, bagi masyarakat tidak penting siapa yang melayani, tapi kolaborasi antarinstansi yang terbangun dalam acara ini dipujinya sangat bagus. Ia bahkan menginginkan contoh baik gerakan kolaborasi sinergis ini dilanjutkan di seluruh Indonesia, diawali dari Jawa Barat.
Sepanjang menjabat Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan terus mendorong Korps Dukcapil melakukan jemput bola perekaman KTP-el ke berbagai lokasi Lapas dan rumah tahanan (Rutan) untuk memberikan dokumen kependudukan, demi memenuhi hak warga negara tanpa diskriminasi.
“Di Lapas dan Rutan kami mencari warga binaan yang belum punya identitas, baik dewasa dan anak serta lapas perempuan. Terima kasih atas dukungan Ditjen PAS Kemenkumham. Sudah menjadi tugas negara memberikan apa yang menjadi hak warga negara,” kata Zudan.
Selain itu, lanjut Zudan, Dukcapil melayani juga pendataan pendukuk WNI di luar negeri bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Yang di dalam negeri kita juga harus diselesaikan yang di Lapas, masyarakat pulau terluar dan masyarakat adat terpencil. Ini semua membutuhkan sinergi dan kolaborasi antarkementerian dan antarlembaga,” imbuh Zudan.
Zudan juga mengingatkan, pada Oktober 2022 Dukcapil harus menyiapkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Dalam waktu 16 bulan sebelum pileg-pilpres sudah harus diserahkan datanya,” tandasnya.(Rls).
Puspen Kemendagri