• 13 Maret 2025 9:13
  • Last Update 12 Maret 2025 20:34 20: 34: 34
Berdasarkan Perbub Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Operasi Yustisi

Berdasarkan Perbub Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020, Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Operasi Yustisi

Pelalawan – Berdasarkan Perbub Pelalawan Nomor 63 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Covid-19 di Kabupaten Pelalawan, Polsek Pangkalan Kerinci kembali melakukan Operasi Yustisi, di 2 tempat di wilayah hukumnya, Kamis (3/2/2022).

Kegiatan dipimpin Pawas IPTU Hermon J bersama 5 personil Polsek Pangkalan Kerinci dan 1 Personil dari TNI.

Kapolsek Pangkalan Kerinci, Kompol Mahendra Yudhi Lubis menjelaskan dalam operasi yustisi ini terdapat 2 orang yang melakukan pelanggaran dan langsung diberikan teguran secara lisan.

“Terhadap masyarakat yang melakukan pelangaran akan dilakukan berupa mengamankan sementara, memberikan masker, menyampaikan agar selalu menerapkan protokol kesehatan dan memberikan sangsi berupa teguran secara tertulis dan lisan,” kata Kapolsek.

Oleh karena itu, Kapolsek berharap kepada masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.

“Ini untuk kebaikan bersama, agar kita terhindar dari penularan penyebaran Covid-19,” tandas Kapolsek.(Syarii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *