Pelalawan – Personil Polsek Bandar Seikijang Polres Pelalawan, lakukan himbauan dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau, tentang larangan membakar, Jumat (25/2/2022).
Himbauan ini pipimpin Ka SPKT II Aipda Fery Pasaribu dan diikuti 2 Personil Polsek Bandar Seikijang lainnya. Dengan menyisir lokasi yang rawan terjadi kebakaran di wilayah hukumnya.
Kapolsek Bandar Sei Kijang AKP Mulian Donny SH membenarkan kegiatan yang dilakukan oleh anggota dan mengaku dilaksanakan secara rutin.
“Personil memberikan himbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar dan menyebarkan Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat,” ujarnya.
Selanjutnya, mengajak tidak melakukan aktivitas yang bisa memicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Bagi pelaku pembakaran, akan kita tindak degan tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolsek mengakhiri.(Syarii)