• 4 November 2024 17:59
  • Last Update 4 November 2024 14:12 14: 12: 16
Diduga Bermuatan Lebih,1 Unit Truk Jatuh Ke Laut Di Dermaga 5 Merak

Diduga Bermuatan Lebih,1 Unit Truk Jatuh Ke Laut Di Dermaga 5 Merak

MERAK – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengonfirmasi kejadian 1 unit truk jatuh ke laut pada saat pemuatan kendaraan di KMP. Labitra Karina tepatnya di Dermaga 5, Pelabuhan Penyeberangan Merak pada Rabu (28/12) pukul 20.05 WIB. Dalam kejadian ini dilaporkan tidak ada korban jiwa. (29/12/2022).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan bahwa pada saat pemuatan, truk tersangkut di rampdoor akibat ban serep tersangkut. Truk yang bermuatan semen tersebut diduga Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

“Saat pengambilan ban serep karena alur cukup kencang mengakibatkan gardan truk patah. Sesudah kejadian usaha evakuasi telah dilakukan dengan menggunakan mobil derek dan menarik dengan truk lain, namun karena truk dalam keadaan terjepit evakuasi tidak berhasil. Pada pukul 22.38 WIB truk tercebur ke laut, dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa,” jelas Dirjen Hendro.

Dirjen Hendro menyatakan bahwa usai kejadian tersebut telah dilakukan koordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait seperti PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), Kepolisian, operator, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten.

“Kondisi dermaga dan movable bridge saat ini aman. Truk yang mengalami insiden membawa muatan semen, saat ini sedang diselidiki apakah truk tersebut membawa muatan berlebih atau tidak. Kami juga sudah meminta pada petugas di lapangan untuk bertindak tegas kepada truk yang akan menyeberang jika terlihat melanggar batas dimensi dan muatan,” jelas Dirjen Hendro.

Ia mengimbau bagi yang akan melakukan perjalanan khususnya melalui jalur penyeberangan agar tetap berhati-hati dan memantau perkembangan cuaca yang berlaku setiap harinya agar dapat mengantisipasi potensi cuaca buruk. Ia juga meminta agar pengusaha maupun operator truk untuk tetap mengawasi batas muatan dan dimensi yang diperbolehkan saat akan melakukan perjalanan agar tetap memenuhi unsur keselamatan. (HS/PTR/EI)

———
KEPALA BAGIAN HUKUM DAN HUMAS DITJEN PERHUBUNGAN DARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *