• 2 Desember 2024 2:57
  • Last Update 1 Desember 2024 9:21 09: 21: 29
Kejati Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Tipikor Pembangunan SKKT Gardu Induk Garuda Sakti Kota Pekanbaru

Kejati Riau Gelar Konferensi Pers Terkait Dugaan Tipikor Pembangunan SKKT Gardu Induk Garuda Sakti Kota Pekanbaru

Pekanbaru – Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus, Rizky Rahmatullah, S.H., M.H., gelar konferensi pers terkait perkembangan penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKKT) 150 KW GIS Gardu Induk Garuda Sakti Kota Pekanbaru tahun anggaran 2019. Rabu, 11 Januari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB.

Rizky didampingi Kasi Penerangan Hukum Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heripirwanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi dapat disimpulkan telah ditemukan perbuatan pidana dalam kegiatan pembangunan SKKT tersebut.

Berdasarkan data yang diekspos ke awak media,diketahui pada tahun 2019 Unit Pelaksana Proyek Jaringan (UPPJ) Riau – Kepri mengadakan pembangunan SKTT bawah tanah 150 KV GIS Kota Pekanbaru – Gardu Induk Garuda Sakti dengan nilai pagu sebesar Rp. 320.484.638.000.00,- bersumber dari anggaran PLN dengan nilai Kontrak awal sebesar Rp. 276.350.608.665.00,- (Dua rarus tujuh puluh enam miliyar tiga ratus lima puluh juta enam ratus delapan ribu enam ratus enam puluh lima rupiah).

Selanjutnya, addendum pertama nilai kontrak menjadi Rp.306.758.014.769.00,- dan pada addendum ke 2 menjadi Rp.309.604.828.258. 00,-  dengan pelaksana proyek adalah PT inisal T pada tahun 2020 berdasarkan hasil lelang terbatas.

Pada tahap penyelidikan, tim penyelidik Pidsus Kejati Riau telah menemukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara karena seharusnya pekerjaan selesai tahun 2021, namun sampai saat ini jaringan tersebut belum berfungsi dan tidak pernah dilakukan perpanjangan waktu kontrak dan penerimaan denda dari rekanan.

“Ada 2 objek perkara yang saat ini dilakukan penyelidikan, yaitu pada penyelidikan pada salah satu kegiatan fisik kepada salah satu OPD di Provinsi Riau,” jelas Rizky kepada awak media.

“Dan penyelidikan pada salah satu kegiatan investasi, diduga dinikmati oknum tertentu dan tidak diserahkan sebagai pendapatan daerah kabupaten.” Lanjutnya mengakhiri.(Rel)..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *