• 31 Januari 2025 13:00
  • Last Update 31 Januari 2025 9:13 09: 13: 48
Pj.Bupati Kampar Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa Di Kabupaten Kampar Tahun 2023

Pj.Bupati Kampar Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa Di Kabupaten Kampar Tahun 2023

Bangkinang kota – Pj Bupati Kampar diwakili Pj Sekda Kampar Ramlah S.E.,M.Si membuka workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023 di Kabupaten Kampar.dilaksanakan di Balai Bupati Kampar, Kamis (10/08).

Turut hadir dalam acara ini H Muhammad Ghazali, Lc Anggota Komisi IV DPD RI, Dr. Supriadi, M.Si Direktur Pelayanan Investasi Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Fauqi Achmad Kharir, Ak., M.Ec. Dev Kepala Perwakilan Provinsi Riau, Kartika Chandra, S.E., Ak. Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kanwil DJPB Provinsi Riau, Febrinaldi Tri Darmawan, S. STP Inspektur Kabupaten Kampar, Lukmansyah Badoe, S.Sos, M.Si Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar dan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar.

Ramlah S.E.,M.Si menyampaikan anggaran yang dialokasikan kepada pemerintah desa di kabupaten kampar tahun 2023 bagi 242 desa sebesar rp. 425.474.894.592,- (empat ratus dua puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).

Ia juga merinci Dana desa (DD) yang bersumber dari apbn sebesar RP. 224.636.030.000, Alokasi dana desa yang bersumber dari apbd kabupaten kampar sebesar RP. 142.682.598.580, Alokasi dana bagi hasil pajak daerah & retribusi daerah yang bersumber dari apbd kabupaten kampar sebesar RP. 16.813.266.012,Alokasi dana bantuan keuangan khusus dari pemerintah propinsi kepada desa yang bersumber dari apbd provinsi riau sebesar RP. 41.343.000.000.

Lebih lanjut ramlah menyampaikan pengelolaan keuangan desa telah diatur melalui peraturan bupati kampar nomor 55 tahun 2018, kepala desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa memiliki kewenangan mulai dari kebijakan tentang pelaksanaan APBDESA, pengelolaan barang milik desa, menyetujui dpa, rak dan spp.

“Terkait dengan intruksi mendagri nomor 28 tahun 2022 tentang pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, maka diharapkan kepada kepala desa agar segera menyelesaikan anggaran pendapatan dan belanja desa (apbdesa) tahun 2024 paling lambat tanggal 31 desember 2023” harap Ramlah.

Ia juga berharap seluruh Kepala Desa yang mengikuti Workshop ini dapat memotivasi diri agar menciptakan tata laporan keuangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga tercipta pengelolaan keuangan yang akuntabel dan terukur.

Terakhir ia juga menambahkan kepada Kepala desa harus dapat mewujudkan harapan masyarakat desa tersebut untuk menjalankan roda pemerintahan desa yang bersih, kuat, maju, mandiri dan demokratis, salah satunya melalui pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel menuju masyarakat yang bermarwah, adil, maju dan sejahtera.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *