Bengkalis – Pada hari senen 25/09/2023 Pemerintah Desa Sukamju telah melaksanakan Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan tahun 2025, Bertempat di pendopo Gedung balai pertemuan.JL Sandang pangan Desa Sukamaju kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Penyelenggaraan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 sampai dengan selesai pukul 16.30 wib.kegiatan ini adalah merupakan agenda rutin tahunan sebagai Implementasi rencana pembangunan jangka menengah Desa.( RPJMDes )
Hadir dalam pelaksanan acara musrebangdes tersebut PJ Kepala Desa Zulfahmi,Sekertaris Desa Wahyudi, Camat Bantan Aulia Army Effendi. Yang diwakili oleh Gunandi kasi Tapem.Unsur pemerintah Desa, Babin Kamtipmas AIPDA Junaidi Kurniawan (JK) . Ketua BPD Sabarudi. Ketua dusun Se-Desa sukamaju. Kepala sekolah SDN 17 Bantan.Kepala sekolah Paut Kurau, Tokoh masyarakat.Ibu TP-PKK. Ketua LKMD Kopti, RT/RW Se-Desa Sukamaju serta Masyarakat.
Musrenbang desa adalah dilaksanakannya pelaksanaan partisipatif yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan,Swasta, pemerintah Desa,serta lembaga pemerintah lainya yang ada di desa untuk menyetujui dan menyepakati rencana kerja sekala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya. Sesuai perumusan rencana pembangunan desa.
Dalam kata sambutanya PJ Kepala Desa Zulfahmi S,Pdi.mengatakan bahwasanya Perencanaan Pembangunan Desa merupakan pondasi bagi sukses atau tidaknya sebuah pembangunan. Untuk itu pemerintah telah membuat regulasi yang mengatur tentang perencanaan desa dimana perencanaan desa harus dibuat secara matang, sistematis, partisipatif, efektif dan efisien. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan desa yang benar-benar terencana dan terukur.Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan pembangunan Desa.ucapnya.
PJ Kepala Desa juga menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perencanaan desa yaitu terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Desa ) untuk jangka waktu satu tahun sebagai penjabaran dari RPJMDesa.Untuk itu apapun usulan yang menjadi sekala prioritas wajib dimasukan.Seperti pembangunan jalan, pembangunan jembatan,Pengadaan Ambulance, pembangunan balai pertemuan Dusun, sekretariat PKK serta pembangunan kantor lembaga Pemberdayaan Desa dll. Ucapnya.
Ia juga juga menjelaskan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2024 dan Daftar usulan perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes) tahun 2025 mengacu pada Permendagri no 114 tahun 2014 tentang pembangunan desa dan Permendesa PDTT no 16 tahun 2019 tentang musyawarah desa. Imbuhnya
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa (MUSDes) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2024 dan Daftar Usulan Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) Tahun 2025.
Kemudian ahir dari acara usulan perencanaan pembangunan desa ( musrenbang desa) diambil secara musyawarah mufakat dan seluruh hasil usulan perencanaan pembangunan desa dituangkan dan di tandatangani dalam berita acara kesepakatan..
Pewarta : wintoro