Bengkalis – Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) merupakan basis data yang dikelola oleh Kementrian Sosial (KEMENSOS), Digunakan untuk menetapkan sasaran penerima manfaat program perlindungan sosial dan program penanganan kemiskinan. Dalam upaya percepatan penanganan kemiskinan Data Terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) merupakan instrumen utama yang digunakan untuk menentukan sasaran berbagai program perlindungan sosial khususnya penerima manfaat bansos. Untuk mendukung upaya percepatan tersebut Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) harus termutakhir dengan baik dan Valid agar perannya sebagai sumber data dapat diandalkan.
Berdasarkan surat Edaran Kementerian Sosial (KEMENSOS) no 15 tahun 2018 tentang sistem layanan dan rujukan terpadu( SLRT) Peraturan Mentri Sosial (PERMENSOS) no 11 tahun 2019 tentang perubahan atas Permensos no 5 tahun tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta surat edaran instruksi Bupati Bengkalis no 400-9/Dinsos/2023/172.
Maka berdasarkan amanat tersebut pada hari Kamis tanggal 19/10/2023 Pemerintah Desa Sukamaju Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis melaksanakan musyawarah desa (MUSDES) Penetapan hasil Verifikasi dan Validasi Data terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS) di mulai Pukul 09 – 11.30 wib. bertempat di Aula Gedung kantor balai pertemuan desa JL Sandang pangan RT/RW 1/8 Desa Sukamaju.
Adapun acara pembahasan musyawarah yang disampaikan adalah Penetapan Verifikasi dan Validasi pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Pembentukan Puskessos, Sosialisasi tentang cara pengisian Form verifikasi data dan Pembuatan berita acara pembentukan.
Dalam kata sambutannya PJ Kades Sukamaju Zul Fahmi S.Pdi. menyampaikan bahwa data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) adalah basis data para calon penerima bansos dari Kementerian Sosial termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Tujuan Verifikasi dan validasi ini dilakukan guna memastikan data usulan warga yang masuk didalam DTKS layak untuk diusulkan sesuai dengan keadaan warga masyarakat yang masih layak atau tidak layak diusulkan.Begitu juga dengan orang yang sudah meninggal dunia dan pindah ke daerah lain .Ujarnya.
Menurutnya syarat untuk menerima bansos harus terdaftar didalam Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) melalui Verifikasi kelayakan para penerima bansos sesuai kondisi di lapangan/Ekonomi.Untuk itu apabila ditemukan keluarga miskin yang tidak masuk Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar segera diusulkan untuk dimasukkan calon penerima bansos.kemudian diupayakan untuk seluruh fihak yang berkaitan dengan hal tersebut hendaknya dapat jujur dalam memverifikasi data. Imbuhnya.
Zul Fahmi.Pdi.mengatakan bahwa Musyawarah ini dilakukan sebagai bentuk dan syarat agar data terpadu kesejahteraan sosial Desa Sukamaju dapat diterima. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pendataan RT/RW yang mengumpulkan foto kopi KK dan foto rumah warga kurang mampu. Diharapkan Verifikasi dan validasi (Verval) Data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Desa Sukamaju dapat berjalan dengan lancar dan Akurat hingga DTKS desa Sukamaju dapat terus diperbaharui dengan baik.
Hadir dalam acara musyawarah desa tersebut, PJ Kepala Desa Zul Fahmi S, Pdi. Sekertaris Desa Wahyudi, Perangkat Desa,Staff Desa.Ketua BPD, Ketua Dusun,LKMD,Tokoh masyarakat,Tokoh Agama,LKMD ,RT/RW Se-Desa Sukamaju dll.
Liputan wintoro