• 28 Januari 2025 9:13
  • Last Update 27 Januari 2025 19:42 19: 42: 03
Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT.Satria Bahana Sarana Oleh PT.Bukit Asam (Persero) Tbk Melalui Anak Perusahaan PT. Bukit Multi Investama Tahun 2015

Pelimpahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Akuisisi PT.Satria Bahana Sarana Oleh PT.Bukit Asam (Persero) Tbk Melalui Anak Perusahaan PT. Bukit Multi Investama Tahun 2015

Tim penuntutan umum tindak pidana khusus kejaksaan muara Enim melakukan pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT.Satria Bahana Sarana oleh PT.Bukit Asam (Persero) Tbk melalui anak perusahaan PT.Bukit Multi Investama Tahun 2015 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A khusu pada hari Jum’at tanggal 10 November 2023 pukul 13.30 Wib.

Bahwa pelimpahan perkara dugaan tindak korupsi dalam proses akuisisi PT.Satria Bahana Sarana oleh PT.Bulit Asam (Persero) Tbk melalui anak perusahaan PT.Bukit Multi Investama Tahun 2015 tersebut dilaksanakan langsung oleh kepala seksi tindak pidana khusus kejaksaan negeri muara Enim Willy Pramudiya Ronaldo.SH.MH untuk lima (5) orang tersangka yaitu : Ir,ADP selaku mantan direktur pengembangan usaha PT.Bukit Asam. Ir,MW selaku direktur PT.Bukit Asam Tahun 2011 s/d April 2016.NT selaku analisis bisnis Madiya PT.Bukit Asam 2012 s/d 2016 dan wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan.Ir,H.SI selaku ketua tim akuisisi pengambil Alihan PT.Satria Bahana Sarana,R.TI selaku direktur PT.Tri Ihua Samara (pemilik PT.Satri Baha Sarana sebelum di akuisisi oleh PT.BMI.

Bahwa pelimpahan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT.satria Bahana Sarana oleh PT.Bukit Asam (Perseroan). Tbk melalui anak perusahaan PT.Bukit Multi Investama tahun 2015 dilakukan setelah sebelumnya berkas untuk 5 (lima) orang tersangka tersebut dinyatakan lengkap oleh tim penuntut umum dan telah dilakukan penyerahan para tersangka beserta barang bukti dari penyidik tindak pidana khusus kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kepada tim penuntut umum kejaksaan negeri muara Enim di kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca Juga : Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara : “Optimalisasi Penanganan Perkara Pembayaran Kerugian Pendapatan Negara atas Tindak Pidana Perpajakan

Terhadap ke 5 (lima) tersangka tersebut telah dilakukan penahanan Rutan Di Rumah Tahanan Negara kelas 1 Palembang.

Telah dilimpahkannya perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT.Satria Bahana Sarana oleh PT.Bukit Asam (Persero). Tbk melalui anak perusahaan PT.Bukit Multi Investama tahun 2015 ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Palembang kelas 1 A khusus.

selanjutnya tim penuntut umum menunggu penetapan hari sidang dari pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Palembang kelas 1A khusus.Pelaksanaan pelimpahan perkara tersebut berjalan dengan lancar,tertib dan kondusif.(*Ril*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *