• 26 November 2024 4:50
  • Last Update 25 November 2024 19:49 19: 49: 53
Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan/atau Gratifikasi Dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Permufakatan Jahat Berupa Suap dan/atau Gratifikasi Dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024,Senin 25 November 2024, berinisial:

1. OCK selaku Pengacara.

2. RBP selaku Anak Tersangka ZR.

3. DA selaku Istri Tersangka ZR.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa di Jakarta terkait penyidikan perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur tahun 2023 s.d 2024 atas nama Tersangka ZR dan Tersangka LR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *