• 26 November 2024 4:56
  • Last Update 25 November 2024 19:49 19: 49: 53
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama JAM-Intelijen dengan Dirjen Minerba Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama JAM-Intelijen dengan Dirjen Minerba Tentang Pengamanan Pembangunan Strategis

Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung Reda Manthovani melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Tri Winarno tentang Pengamanan Pembangunan Strategis pada Senin 25 November 2024 di Gedung Balai Kartini, Jakarta.

Adapun perjanjian ini dimaksudkan sebagai landasan kerja sama kedua pihak terkait Pengamanan dan Pembangunan Strategis Nasional,baik berupa pengamanan pembangunan proyek fisik maupun tata Kelola pertambangan mineral dan batubara. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergi dan optimalisasi dalam pelaksanaan pembangunan strategis.

Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi :

1. Pengamanan pembangunan yang bersifat strategis meliputi proyek strategis nasional dan proyek bersifat strategis.

2. Perbaikan tata Kelola pertambangan mineral dan batubara.

3. Pertukaran data dan informasi.

Kegiatan pengamanan pembangunan strategis ini meliputi :

Pengkajian peraturan perundang-undangan terkait dengan pembangunan strategis pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Upaya pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan strategis melalui pemetaan dan analisis ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan.

Menciptakan kondisi yang kondusif untuk terciptanya pembangunan strategis.

Melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.

Sedangkan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral dan batubara meliputi:

Inventarisasi permasalahan pertambangan.

Perumusan pembenahan tata kelola pertambangan.

Pengkajian regulasi dan kebijakan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Peningkatan kapasitas kompetensi Sumber Daya Manusia.

Sosialisasi regulasi/pembenahan tata kelola pertambangan mineral dan batubara.

Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak ditandatangani hari ini. (K.3.3.1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *