• 8 Januari 2025 19:03
  • Last Update 8 Januari 2025 18:21 18: 21: 29
Pj. Sekda Audiensi Bersama Dirjen Otda

Pj. Sekda Audiensi Bersama Dirjen Otda

Jakarta – Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ramlah, SE, M, Si melakukan audiensi terkait perubahan tata tertib di DPRD Kabupaten Kampar. Hadir dalam kesempatan itu diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, Ketua komisi II dan anggota pansus Tata tertib (Tatib) DPRD Kampar Toni Hidayat.

Pj.Sekda Ramlah.SE.M.Si,Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ahmad Taridi, Ketua komisi II dan anggota pansus Tata tertib (Tatib) DPRD Kampar Toni Hidayat.

 

Kegiatan itu digelar diruang rapat Direktur Jenderal Otoritas Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta Pusat. (13/12).

“Alhamdulillah, audiensi yang kita lakukan hari ini berjalan dengan lancar dan produktif. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Kampar yang telah berpartisipasi aktif dalam pembahasan ini.

Selanjutnya Ramlah menjelaskan terkait perubahan pasal dalam tata tertib DPRD, kami telah menyepakati beberapa poin penting yang akan membantu memperkuat tata kelola dan kinerja DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pengambilan keputusan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.

“Saya juga ingin menekankan bahwa perubahan tata tertib ini merupakan hasil dari kerja sama dan dialog yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif. Kami percaya bahwa dengan adanya perubahan ini, kinerja DPRD Kabupaten Kampar akan semakin baik dan mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat”jelasnya.

Ramlah juga menambahkan Ke depannya, kami akan terus berkomitmen untuk menjaga komunikasi yang baik dengan DPRD dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil selalu berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Semoga langkah-langkah yang kita ambil ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi kemajuan Kabupaten Kampar.”

Dalam kesempatan itu Dirjen Ortal yang diwakili Sub Koordinator pada Seksi Wilayah I A Eka Satria Effendi, SH, M,Si dan didampingi Kasubdit Wilayah I FKDH dan DPRD R. Rendy Nur Kusuma, S,STP, MH. Dalam penjelasannya ia menyampaikan bahwa Sekretaris Dewan selaku Penjabat Sekretaris Daerah menyampaikan surat perubahan Peraturan DPRD Kampar pasal 60 yang menjelaskan bahwa Bagian Kesatu Alat kelengkapan DPRD terdiri atas: a. Pimpinan DPRD: b. Badan Musyawarah: C. Komisi, d. Bapemperda: e. Badan Anggaran: f.Badan Kehormatan: dan Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.

Alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap. Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap. Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD menyusun rencana kerja tahunan dan dibantu oleh sekretariat dan kelompok pakar atau tim ahli.

Selanjutnya Badan musyawarah, komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Penentuan alat kelengkapan DPRD dilakukan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan proporsionalitas jumlah anggota tiap-tiap fraksi. Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Ia menambahkan masih ada beberapa pasal diantaranya pasal 80, 163, 173, dan 204 yang semua pasal itu telah dituangkan kedalam surat yang akan disampaikan Dirjen Otda dan Menteri Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti, menunggu arahan dari Menteri Dalam Negeri H. Muhammad Tito Karnavian untuk dibahas dan diganti dengan ketentuan yang berlaku.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *