• 1 Maret 2025 10:59
  • Last Update 28 Februari 2025 16:29 16: 29: 59
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Menetapkan 1 Orang Tersangka Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Menetapkan 1 Orang Tersangka Kepala Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan 

Kepulauan Aru – Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah menetapkan 1 orang tersangka Inisial “N” merupakan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Kepulauan Aru dan juga selaku PA (Pengguna Anggara) pada Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan / Penyimpangan dalam Pembangunan Gedung Layanan Perpustakaan yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2022.Selasa, 21 Januari 2025.

Sesuai dengan Laporan Hasil Audit PKKN yang di keluarkan oleh Inspektorat Daerah Kab. Kepulauan Aru Nominalnya sebesar Rp.748.595.148,01 dan Denda keterlambatan sebesar Rp. 824.324.762,49 Total Perhitungan Kerugian Negara Rp 1.572.919.910 ( Satu Miliar Lima ratus tujuh puluh dua juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).Perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 & pasal 3 jo psl 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU no 20 Tahun 2001 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya Tim Penyidik Kejari Aru menerbitkan Sprint Han terhadap Tersangka NIG selama 20 hari dan dititipkan di Rutan Dobo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *