• 1 Oktober 2025 3:25
  • Last Update 1 Oktober 2025 0:20 00: 20: 25
Kajati Aceh Selesaikan Perkara Penggelapan Dengan Restorative Justica

Kajati Aceh Selesaikan Perkara Penggelapan Dengan Restorative Justica

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H. didampingi Asisten Bidang Tindak Pidana Umum dan jajaran melakukan ekspos perkara dari Kejari Langsa untuk di selesaikan lewat Restorative Justice di Ruang Aula Kejati Aceh, Selasa (30/09/2025).

Ekspose perkara ini dilakukan secara virtual Bersama Plt Direktur A/Sesjampidum yang diikuti oleh Kajari beserta Jajaran.

Kajari Langsa Mengusulkan Penerapan Restorative Justice untuk tersangka Muhammad Alkindi Gusra Bin Agussalim yang disangkakan Melanggar pasal 372 Jo Pasal 376 KUHPidana.

Dalam ekspose tersebut, Jampidum menyetujui permohonan Restorative Justice untuk tersangka Muhammad Alkindi Gusra Bin Agussalim. Keputusan ini diambil setelah dilakukan penilaian komprehensif terhadap unsur-unsur pendukung, seperti kesepakatan damai antara pihak korban dan tersangka, serta adanya itikad baik dari pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *