PEKANBARU – DPRD Riau dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melakukan pembahasan pergeseran angaran 2020 terkait adanya penganggaran kegiatan ansipasi penyebaran virus corona (covid-19). Ini terutama menyikapi SKB (Surat Keputusan Bersama) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keungan (Menkeu) RI.
Dari SKB yang mengatur ketentuan tentang percepatan penyesuaian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah 2020 dalam rangka penanganan virus corona atau COVID-19 disebutkan pemerintah daerah sekurang-kurangnya harus melakukan penyesuaian pemangkasan anggaran 50 persen pada pos anggaran tertentu seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto saat dikonfirmasi menjelaskan, pihak Pemprov harus betul-betul menghitung kondisi keuangan daerah yang ada dengan seksama. Sehingga anggaran yang dipersiapkan atau digunakan untuk penanganan covid-19 betul-betul sesuai dengan kemampuan keuangan daerah yang ada.
“Jadi kita maunya disesuaikan dengan kondisi keuangan yang rill tidak dengan asumsi saja,” katanya, Rabu (22/04/2020).
Lebih jauh disampaikan politisi Grerindra ini, jika mengacu SKB dua menteri tersebut, maka anggaran yang harus dipersiapkan dalam penanganan covid-19 adalah sebesar Rp 2 triliun. Sementara ketersediaan anggaran yang dimiliki untuk tiga bulan kedepan hanya Rp 1,5 triliun. Jadi tidak mungkin SKB itu bisa diterapkan dengan kondisi keuangan daerah yang ada.
“Jadi meburut saya, kita hanya bisa mempersiapkan anggaran dengan formula penganggaran optimal yang bisa dilakukan saja. Tidak bisa mengikuti ketentuan SKB secara konsisten. Hanya disesuaikan dengan ketersediaan atau kemampuan anggaran yang dimiliki,” katanya lagi memberikan pengertian.(Rls MCR/Ch).
https://mediacenter.riau.go.id/read/53086/dprd-riau-pemprov-bahas-pergeseran-anggaran-2.html