• 30 April 2024 7:35
  • Last Update 29 April 2024 22:42 22: 42: 06
Perkara Narkotika Tertinggi Ditangani Pengadilan Negeri Bangkinang I B

Perkara Narkotika Tertinggi Ditangani Pengadilan Negeri Bangkinang I B

KAMPAR – Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang I B, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH mengungkapkan sepanjang tahun 2021 tempat peradilan yang dipimpinnya paling banyak menangani perkara Narkotika.

Hal ini disampaikan Dewa sapaan akrabnya didampingi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang I B, Dedi Kuswara, SH, MH, saat acara press release kinerja PN Bangkinang I B tahun 2021 dan ramah tamah dengan PWI Kampar serta rekan media di Kantor PN Bangkinang, Jum’at (31/12/2021) pagi.

“Perkara pidana yang paling tinggi diisi Narkotika sebanyak 278 perkara atau 37,98 persen. Sangat banyak sekali, luar biasa, kemudian pencurian, perjudian. Dan perkara perlindungan anak cukup tinggi juga, sangat menonjol. Kami cukup prihatin dengan perkara yang melibatkan anak,” ungkap Dewa.

Selebihnya sebut Dewa, PN Bangkinang banyak menangani perkara pidana biasa, seperti penganiayaan, penggelapan, penadahan, senpi dan kejahatan lainnya.

Dikatakan Dewa, untuk perkara perdata, sama dengan pidana, saat ini masih tengah berjalan dengan menggunakan sidang online.

“Untuk perdata masih berjalan sama dengan pidana, dengan menggunakan sidang online. Mulai tahun lalu, sudah mewajibkan setiap perkara melalui e-court dan e-litigasi. Jadi semuanya untuk setiap jawab jinawab sampai dengan putusan itu sudah menggunakan e-court,” kata Dewa.

Di acara press release dan ramah tamah dengan insan media, Dewa menginginkan agar sinergitas pihaknya dengan rekan media di tahun 2022 dapat terus berjalan.

“Alhamdulillah hari ini bisa berjalan dengan baik, mudah-mudahan kedepannya sinergitas ini tetap berjalan dengan baik agar segala informasi yang ada di Pengadilan Negeri Bangkinang bisa tersampaikan dengan baik kepada masyarakat,” pintanya.

Langkah PN Bangkinang ini sesuai dengan motto Mahkamah Agung yang menginginkan adanya keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

“Kita sangat terbuka mengenai informasi publik. Sesuai motto yang diangkat Mahkamah Agung, bersinergi untuk membangun kepercayaan publik,” ucap Dewa.

Untuk mewujudkan keterbukaan ataupun tranparansi informasi publik, PN Bangkinang banyak melakukan inovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi.

“Mungkin saat ini masyarakat sudah atau kurang percaya. Untuk itu kami banyak membuat inovasi yang kami bangun untuk memperkuat kepercayaan masyarakat. Semua informasi bisa diakses masyarakat melalui website resmi kami ataupun melalui sosial media PN Bangkinang seputaran penanganan perkara maupun putusan,” pungkasnya.

Upaya PN Bangkinang dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik ini sangat diapresiasi Ketua PWI Kampar Akhir Yani, SE.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Pengadilan Negeri Bangkinang I B. Sudah lama kami impikan, antara wartawan dengan pengadilan negeri adanya sinergi keterbukaan informasi publik,” tutur Akhir.

Disebutkan Akhir, adanya komunikasi yang baik antara insan media dengan PN Bangkinang akan sangat membantu tugas dan fungsi kedua belah pihak.

“Alhamdulillah pada kesempatan pagi ini kita wartawan insan pers mengakhiri tahun 2021 ini dengan manis bersama Pengadilan Negeri Bangkinang. Hal ini akan membuka komunikasi, bahkan membantu tugas-tugas media untuk melakukan peliputan,” ujarnya

“Kami pun menyambut baik dan mendukung segala langkah Pengadil Negeri Bangkinang dalam menyediakan keterbukaan informasi publik untuk masyarakat,” tambah Akhir lagi.

Selain Narkotika, berikut rincian perkara pidana yang ditangani PN Bangkinang I B, pencurian 207 perkara atau 28,88 persen, perjudian 65 perkara atau 8,8 persen, perlindungan anak 48 perkara 6,56 persen, penganiayaan 33 perkara atau 4,51 persen, penggelapan 30 perkara atau 4,10 persen, perusakan barang 11 perkara atau 1,50 persen, penadahan 11 perkara atau 1,50 persen, senpi 10 perkara atau 1,37 persen, kejahatan 6 atau 0,82 persen, lain-lain 33 atau 4,51 persen.

Untuk perkara perdata, ganti kerugian 25 perkara atau 21,93 persen, perbuatan melawan hukum 23 perkara atau 20,18 persen, perceraian 19 perkara atau 16,67 persen, wanprestasi 14 perkara atau 12,28 persen, lingkungan hidup 9 perkara atau 7,89 persen, wali dan ijin jual 9 perkara atau 7,89 persen, permohonan ganti nama 6 perkara atau 5,26 persen, ganti rugi 2 perkara atau 1,75 persen, pengangkatan wali bagi anak 2 perkara atau 1,75 persen, perbaikan akta kelahiran 2 perkara atau 1,75 persen, permohonan dispensasi nikah 1 perkara atau 0,88 persen, sengketa tanah 1 perkara atau 0,88 persen, harta bersama 1 perkara atau 0,88 persen.(FLS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *